Apakah Jika Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Kemelut Ini Akan Berakhir?

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

Ada statemen lucu yang disampaikan oleh Firmanto Laksana, kuasa hukum saudara Jokowi, dalam diskusi Rakyat Bersuara (Selasa, 27/5) yang dipandu Aiman Witjaksono. Dia menanyakan, apakah ketika ijazah asli Jokowi Jokowi ditunjukkan, perdebatan mengenai masalah ini akan selesai.

Roy Suryo menjawab, tidak serta merta karena ijazah itu harus dibuktikan. Sedangkan Rismon Sianipar, menjanjikan akan menyatakan selesai asalkan dihadirkan dihadapan sejumlah ahli,  termasuk dirinya, dan diuji.

Publik sendiri, sebenarnya sejak lama meminta dan menunggu sikap kenegarawanan seorang Jokowi untuk menunjukan ijazahnya. Tanpa perlu berlindung dibalik dalih ‘tidak ada kewajiban hukum untuk menunjukan ijazahnya’.

Sejumlah pihak dan TPUA, bahkan telah mendatangi kediaman Jokowi di Solo dan meminta untuk diperlihatkan ijazah tersebut. Alih-alih menunjukan ijazahnya, Jokowi malah dengan sombongnya menolak permintaan itu dengan menyatakan ‘Tidak ada Kewenangan bagi yang datang untuk melihat ijazahnya, tidak ada kewajiban hukum bagi dirinya untuk menunjukan ijazahnya’.

Firmanto Laksana, nampaknya memiliki keraguan untuk menunjukan ijazah kliennya, Jokowi. Dia merasa, publik tetap tak akan percaya meskipun ijazah itu telah ditunjukkan. Seperti ketidakpercayaan publik pada rilis Bareskrim.

Belum lama ini, pernyataan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi indentik dengan framing ‘asli’ pun, tidak dipercaya oleh masyarakat. Seorang Praktisi Marketing Research dan Pengamat Pasar, Lisa Noviani, menggunakan bahasa pemrograman python dengan pendekatan statistik, mengungkap sebanyak 94,2 persen warganet tidak setuju pernyataan Bareskrim Polri soal ijazah Jokowi identik asli.

Firmanto Laksana, tentu mengalami kegalauan tingkat dewa jika dirinya harus menunjukkan ijazah milik kliennya, Jokowi. Boleh jadi, ijazah itu malah akan jadi bahan tertawaan publik dan malah mengkonfirmasi kepalsuan ijazah Jokowi.

Sebenarnya, bagaimana sikap rakyat yang harus diambil, ketika ijazah asli Jokowi ditunjukkan kepada publik?

Tentu saja, rakyat harus menerima dan mengakui. Sepanjang, ijazah tersebut terbukti asli.

Karenanya, sangat wajar dan logis syarat yang disampaikan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar, bahwa keduanya akan menguji ijazah yang ditunjukkan tersebut. Karena menunjukkan ijazah Jokowi, bukan berarti ijazah tersebut asli. Ijazah yang ditunjukkan tersebut, harus diuji dan divalidasi, hingga para pihak berkesimpulan atas pengujian tersebut.

Saat ini, publik justru bertanya. Jangankan mau menguji ijazah Jokowi, ditunjukkan saja tidak. Bagaimana mau menguji? Bagaimana mau percaya ijazah itu asli?

Lagipula, banyaknya dusta dan sejumlah fakta yang makin mengkonfirmasi ijazah Jokowi palsu, lebih meyakinkan publik ijazah Jokowi palsu, ketimbang fakta yang mengarah pada keyakinan sebaliknya.

Karena kasus ini sudah masuk proses hukum, sebaiknya pihak Jokowi patuhi proses hukum. Tak perlu membangun narasi, seolah-olah ijazah tak ditunjukkan karena kesalahan rakyat yang kritis terhadap masalah ini.

Masalahnya, justru ada pada Jokowi sendiri. Berusaha meyakinkan rakyat atas keaslian ijasahnya, tapi menggunakan metode dengan mengkriminalisasi rakyat yang kritis.

Dulu Bambang Tri dan Gus Nur dikriminalisasi untuk meyakinkan Ijazah Jokowi asli, sekarang mau mengulangi lagi. Mana bisa rakyat percaya? [].