JAKARTASATU.COM– Wacana pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri disampaikan pemerhati Pemilu, Titi Anggraini—menyoroti ketidakadilan representasi politik bagi hampir 2 juta WNI yang selama ini tergabung dalam Dapil Jakarta II.
Menurut Titi, Indonesia bisa belajar dari sistem Pemilu di Italia yang sejak tahun 2020 telah memiliki “Daerah Pemilihan Luar Negeri”. Dapil tersebut dibagi dalam empat zona pemilihan untuk memilih 8 Deputi dan 4 Senator di Parlemen Italia, yang secara khusus mewakili warga negara Italia yang tinggal di luar negeri.
“Dengan banyaknya WNI yang ada di LN, kapankah Indonesia akan membentuk Dapil Luar Negeri untuk mewakili suara dan aspirasi WNI di luar negeri?” tanya Titi, mempertanyakan kurangnya respons dari pembuat undang-undang di Indonesia di akun X-nya, Rabu (28/5/2025).
Titi menyayangkan bahwa usulan pembentukan dapil khusus luar negeri ini tak pernah didukung oleh Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa dapil luar negeri adalah konstitusional. Putusan MK ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi pembentuk undang-undang untuk mengakomodasi aspirasi jutaan diaspora Indonesia.
Selama ini, pemilih di luar negeri harus bergabung dengan Dapil Jakarta II, yang dinilai Titi tidak efektif dalam menyalurkan aspirasi dan kebutuhan spesifik para diaspora.
Pembentukan dapil khusus luar negeri diharapkan dapat memberikan representasi yang lebih proporsional dan efektif bagi WNI di berbagai belahan dunia, memastikan suara mereka terdengar dan diperjuangkan di parlemen. (RIS)