KPK Sidik Job Fair Bekasi 2025 Di Kabupaten Bekasi

JAKARTASATU.COM Job Fair “Pasti Kerja Expo 2025” di Kabupaten Bekasi bukan hanya meninggalkan kericuhan massal, tapi juga menyisakan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran.

“Berdasarkan penelusuran CBA (Center For Budget Analisis), ada 5 paket pengadaan yang sebenarnya satu rangkaian kegiatan tetapi ada dugaan sengajaan untuk dipecah pecah agar bisa bisa dibagi-bagi, dan lolos dari lelang,” kata Kordinator CBA, Jajang Nurjaman kepada media Kamis (29/5/2025).

Total anggaran lima paket yang dipecah itu sebesar Rp.201 juta. Yang pertama, jasa Penyelenggaraan Job Fair sebesar Rp150 juta, kedua, Sewa Hotel Technical Meeting sebesar Rp24,2 juta (E-Purchasing), ketiga, Kaos Acara sebesar Rp17,8 juta, keempat, Cetak Dokumen sebesar Rp7,2 juta, dan kelima konsumsi Rapat sebesar Rp1,5 juta, Lanjut Jajang Nurjaman

“Kemudian, penyelenggaraan Job Fair  ini benar-benar dengan metode Minim Kompetisi dimana paket utama menggunakan pengadaan langsung, dan empat lainnya via e-purchasing, tapi penyedia tidak diumumkan, tidak jelas rincian barang/jasa, dan tidak diketahui spesifikasi & jumlah,” jelas Jajang Nurjaman.

Selain itu, CBA juga menemukan adanya potensi Mark-Up Harga. Dimana Kaos Rp178 ribu/pcs ini terlalu mahal jika tanpa kualitas jelas. Lalu ada cetak dokumen Rp7,2 juta yang tidak jelas jumlah dan jenis. Dan sewa hotel Rp.24 juta, tapi tidak ada info jumlah peserta atau harinya, tutur Jajang Nurjaman.

Maka Kordinator CBA, Jajang Nurjaman meminta aparat Hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera melakukan penyelidikan Potensi pemborosan atau mark-up Job Fair Bekasi 2025 di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten  Bekasi tersebut. (Yoss)