Benarkah Ada Mark Up Anggaran TPA Sumur Batu Yang Dinikmati Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi 

JAKARTASATU.COM– CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas TPA Sumur batu di dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Pada tahun 2025 saja, untuk Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas TPA Sumur batu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.13.487.682.505. Dan pada tahun 2024 menghabiskan sebesar Rp.13.554.644.777,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan kepada media Sabtu (31/5/2025).

“Ini berarti, Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas TPA Sumur batu, bila dibandingkan antara tahun 2025 dengan tahun 2024, maka belanja pada tahun 2024 lebih tinggi dan Mahal sebesar Rp.66 juta dari tahun 2024,” tambah dia.

“Kemudian, dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi perbulan menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.1 miliar, dan perhari bisa bisa habis sebesar Rp.37 juta,” jelas Uchok Sky.

Lanjutnya, anggaran belanja sebesar Rp.37 juta ini sangat tinggi dan mahal. Dan angka Rp.37 juta ini sangat besar, dan sangat menarik untuk diselidiki oleh pihak Kejagung lantaran tidak masuk akal, bikin gemes serta penuh keanehan yang harus dibongkar oleh pihak kejaksaan.

Untuk diketahui sebelumnya, TPA Sumur Batu saat ini telah menjadi sorotan publik karena Dinas lingkungan hidup kota Bekasi lalai dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sejak beroperasi, TPA Sumur Batu belum pernah memberikan kompensasi kepada warga terdampak, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak. (Yoss)