JAKARTASATU.COM– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendesak penghentian total operasi penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Melalui cuitan yang diunggah kemarin, Senin (9/6/2025), Pigai menyatakan bahwa lokasi tambang yang berjarak sekitar 30 kilometer dari pusat wisata Waisai sama dengan jarak Pecatu ke Canggu di Bali, yang merupakan kawasan inti wisata.

Menurutnya, hal ini menjadikan penghentian eksploitasi sebagai keharusan, bukan sekadar evaluasi untuk perbaikan.

Pigai secara khusus menyoroti izin operasi tambang yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya, Ignatius Jonan, pada tahun 2017. Ia menilai penerbitan izin tersebut dilakukan “tanpa insting Konsep Pariwisata Berkelanjutan & juga tanpa mempertimbangkan Raja Ampat sebagai salah satu pusat koral, biota dan ekosistem laut yang sedang diperhatikan oleh Dunia.”

Lebih lanjut, Pigai mengkategorikan para pelaku yang terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut sebagai “penjahat” dalam konteks biota (biosida & ekosida), yang menjadi perhatian serius baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden dalam berbagai kesempatan di forum internasional selalu menyampaikan pentingnya campur tangan negara untuk penyelamatan ekologi global dan ancaman perubahan iklim.

“Sekarang kita memilih: Saya memilih mashab penyelamatan ekologi global dan perlindungan terhadap alam dari ancaman perubahan iklim,” tegas Natalius Pigai, menegaskan posisi pemerintah dalam menanggapi isu lingkungan dan pertambangan di kawasan vital seperti Raja Ampat.

Cuitan Menteri HAM ini menambah daftar panjang desakan dari berbagai pihak, termasuk lembaga lingkungan dan pengamat, yang menuntut pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan di Raja Ampat demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata. (RIS)