Aceh Melawan Keputusan 4 Pulau, Buni Yani: Prabowo Jangan Biarkan Anasir Jokowi Ganggu Pemerintah

JAKARTASATU.COM Masyarakat Aceh bergolak marah terkait keputusan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di Sigli Aceh masuk di dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Keputusan Mendagri Penyerahan ke 4 pulau tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri no 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah administratif dan pulau.

Pengamat politik dan media Asia Tenggara Buni Yani angkat bicara terkait keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengeluarkan keputusan 4 pulau di Aceh.

“Rakyat Aceh melawan penetapan empat pulau milik Aceh dimasukkan ke dalam wilayah Sumut. Mendagri Tito Karnavian yang dikenal sebagai kaki-tangan Jokowi ditengarai sengaja membuat kegaduhan dan perlawanan rakyat Aceh untuk mengganggu pemerintahan Prabowo,” kata Buni Yani.

“Sudah berulang kali saya menulis bahwa semakin lama Prabowo membiarkan anasir-anasir Jokowi melakukan konsolidasi, maka akan semakin membahayakan pemerintahannya,” imbuh mantan tahanan politik era Jokowi ini.

“Geng Solo tidak mungkin berdiam diri. Mereka pasti akan melawan usaha Prabowo mengusut dugaan korupsi yang tersangkut dengan kelompok mereka,” Buni Yani menegaskan.

Sejarah mencatat pemberontakan Aceh yang dipimpin Teungku Daud Beureuh dipicu oleh kekecewaan kepada Presiden Soekarno yang dianggap banyak tidak memenuhi janjinya kepada rakyat Aceh dan kemudian pemicu yang menjadi keputusan untuk melawan pemerintah pusat. Perlawanan ini disebabkan  keputusan pemerintah pusat  untuk menurunkan status Aceh sebagai daerah Keresidenan dan kemudian digabungkan dengan Sumatera Utara.

Keputusan Menteri Dalam Negeri telah menginjak-nginjak harga diri orang Aceh. Dan bagi orang Aceh harga diri ini adalah segala-galanya.

Orang Aceh menyebutnya ini sebagai Tueng Bila. Untuk menuntut harga diri yang iijak-injak, masyarakat Aceh bersedia perang sampai mati.

“Ini bukan sekedar garis di dalam peta tapi identitas dan martabat kami”  tegas  Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jendral TNI Purnawirawan Teungku Abdul Hafil Fuddin putra Aceh.

“Menurut dia Aceh telah berkorban untuk NKRI, kini negara harus hadir menjaga keutuhan,” tambahnya.

Masih Hafil Fuddin sebab, menurutnya batas darat dengan Sumut juga merupakan salah satu aspek krusial yang tidak boleh dilupakan untuk ditinjau.

“Pemerintah Aceh disarankan untuk melakukan evaluasi ulang batas wilayah, yakni meninjau kembali batas darat yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan dokumen historis, kondisi geografis terkini, dan aspirasi masyarakat,” ujar T Hafil, Selasa (10/6/2025).

Teunku  Hafil Fuddin menjelaskan, belajar dari sengketa pulau, Keputusan Kemendagri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu reaksi dari Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh mengajukan keberatan resmi, mengacu pada dokumen historis seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Kemarahan rakyat Aceh setelah keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri, mereka mengepung 4 pulau Singkil yang dicaplok Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menantu Jokowi.

Ratusan Warga dari beberapa desa berkumpul dalam Forum Bersama melakukan deklarasi pada 3 Juni 2025, Tepat di depan tugu dan gapura yang dibangun Pemerintah Aceh, massa melakukan orasi.

Isi orasi tersebut yaitu, mendesak Pemerintah RI melalui Mendagri untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan 4 pulau milik Aceh.

Isi deklarasi menegaskan penolakan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengesahkan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan, milik Sumatera Utara.

“Persoalan empat pulau itu adalah harga diri. Sebab jelas milik Aceh, sehingga harus diperjuangkan dengan segala cara,” tegas H Ruslan senada dengan ucapan Teungku Hafil Fuddin. Dikutip juangnews (4/6/2025)

Ada beberapa video tersebar di media sosial yang mereka sebut penyerbuan pulau sengketa. Mereka menyebut pulau-pulau tersebut milik kami, jangan macam-macam. Mereka menuntut Sumatera Utara kembalikan pulau milik Aceh. Hal itu pun disuarakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh, LSM, Akademisi, nelayan, tokoh adat.  (Yoss)