Gus Yaqult Bakal Periksa, KPK Buka Peluang di Kasus Kuota Haji
JAKARTASATU.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024.
KPK juga sudah memeriksa pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Senin (23/6/2025).
KPK, kata Budi juga berpeluang memanggil dan memeriksa panitia khusus (Pansus) angket Haji DPR yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” tandas Budi.
Diketahui, KPK mengaku tengah mendalami dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan itu tengah dalam penyelidikan lembaga antikorupsi tersebut.
“Benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Kamis (19/6/2025).
KPK belum menerangkan lebih detail soal konstruksi dugaan korupsi tersebut. Hal itu mengingat penanganan kasusnya masih dalam penyelidikan, sehingga kerahasiaannya dijaga.
Namun diketahui, KPK sempat mengaku akan mendalami laporan terkait masalah kuota haji 2024. Hal itu sebagai respons dari lembaga antikorupsi itu atas laporan masyarakat maupun dorongan anggota DPR, Nasir Djamil. (Yoss)