KDM Juga Harus Ganti Nama Provinsi dan Jalan di Gedung Sate
JAKARTASATU.COM— Ketua Gerakan Pilihan Sunda Andri Perkasa Kantaprawira melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait Perubahan Nama RS Al Ihsan sebagai RS yang sepenuhnya menurut keputusan Mahkamah Agung milik Pemprov Jawa Barat jadi RS Welas Asih 19 Juni 2025 sah menurut Administrasi Publik. Maka kita tunggu apakah perubahan itu 2 tahun ke depan membuat perubahan yang lebih baik secara managemen pelayanan dalam teknologi, SDM, dan services sesuai keputusan yang Gubernur tetapkan.
Perubahan nama memang bisa memperkuat struktur dan culture dari suatu organisasi bila organisasi ini selama perjalanan yang ada tidak atau kurang mengalami kemajuan dan disesuaikan dengan jati dirinya.
Bersama ini saya sebagai ketua Gerakan Pilihan Sunda membuat surat terbuka kepada Gubernur untuk mempertimbangkan beberapa perubahan nama, pengalihan nama , dan syarat pemberian nama yang merupakan kewenangan Gubernur yaitu ;
(1) Perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi PROVINSI SUNDA dan atau Provinsi Pasundan baik secara menyeluruh maupun secara citer title (nama alias) dalam UU Provinsi Jawa Barat terbaru, karena nama Provinsi Jawa Barat sudah tidak tepat lagi dengan letak geografisnya di Jawa sebelah Barat yang kini menjadi Provinsi Banten.
(2) Pertukaran nama jalan yang merupakan lokasi pemerintahan Provinsi Jawa Barat yaitu Jalan Dipenogoro menjadi Jalan Wastukencana dan sebaliknya Jalan Wastukencana yang wilayahnya ada beberapa asset TNI menjadi Jalan Dipenogoro. Prabu Wastukencana adalah Maharaja yang berkuasa paling panjang (140 tahun) dan banyak sejarawan menyatakan beliau adalah Prabu Siliwangi (Silih Wangi = pengganti Ayahandanya Prabu Linggabuana) dimana terbukti menjadikan Sunda Galuh adil makmur tampa bencana sedikitpun. Prasasti Kawali tegas menyatakan jangankan manusia , pohon, burung, monyet, air, api …. bersyukur pada Raja yang adil …diharapkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat / Sunda menjadi model pemerintahan yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan melakukan pembangunan yang berkelanjutan sehingga menjadi Rahmat bagi seluruh Alam.
(3) Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Gubernur dilanjutkan dengan Perda dan Keputusan Bupati /Walikota agar nama nama yang tidak sesuai nature dan culture di Tatar Sunda dapat juga diganti dan yang penting untuk nama perizinan baru zona industri, perumahan, perhotelan, wilayah wisata dan lain lain mengutamakan nama yang sesuai budaya sunda atau toponiminya.
Demikian pernyataan dan surat terbuka ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan terutama Gubernur Jawa Barat Bapak H. Dedi Mulyadi, SH,MH. Untuk organisasi paguyuban yang mempunyai pemikiran yang sama mari kita perjuangkan masalah simbolik marwah Sunda ini secara legal dengan menggunakan saluran demokrasi dan ketatanegaraan (pemerintahan) yang berlaku.
Atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terimakasih.
Bandung, 4 Juli 2025
Andri Perkasa Kantaprawira
(Ketua Gerakan Pilihan Sunda)
(Yos)