Tom Lembong Tak Merasa Bersalah, Damai Lubis: JPU dan Jaksa Jangan Mengecoh Publik
JAKARTASATU.COM— Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak merasa bersalah atas impor gula tahun 2015-2016.
Menurut jaksa, hal ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam menuntut Tom agar dihukum 7 tahun penjara.
Pengaman KUHP Damai Hari Lubis menyatakan keyakinan seseorang dengan alat bukti yang cukup lalu mengatakan tidak bersalah adalah hak seorang terdakwa. Hal itu disampaikan saat diminta pandangan terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong yang menurut Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) layak diberi hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan pengakuan bersalah adalah sebuah poin bagi JPU untuk dijadikan alat bukti kesaksian sebagai pertimbangan putusan bahwa terdakwa telah mengakui bersalah, sehingga punya dasar kuat dalil mendakwa dan menuntut hukuman agar majelis hakim sepakat,” katanya kepada media pada Sabtu, 6/7/2025.
Sesuai KUHAP bahwa berbohong saja adalah hak tersangka dan terdakwa, JPU, pembela dan majelis persidangan yang harus membuktikan bahwa terdakwa adalah berbohong juga dengan alat-alat bukti konkrit yang ditampilkan dalam persidangan bahkan dengan keyakinan hakim ( conviction intime).
“JPU dilarang ambisi menghukum, namun seharusnya mencari kebenaran materiil (materiele warheeid) atau kebenaran yang sesungguhnya,” ungkapnya.
“Sesuai asas dan teori hukum para penegak hukum harus sama-sama mencari kebenaran materil, polisi penyidik, JPU, pengacara dan hakim menggali dan mendapatkan kebenaran. Bukan harus dapat menghukum,” jelas Damai Lubis.
Analoginya kalau JPU dari proses pemeriksaan terhadap semua saksi dan agli serta barang bukti, bahwa ternyata korban fitnah namun menjadi terdakwa bagaimana ? Maka JPU harus membatalkan tuntutan Jo. KUHAP, bukan memaksakan terdakwa harus dipenjara, ini namanya “pesanan” komitmen terhadap peng-order, seharusnya komitmen terhadap sistim hukum.
“Jadi JPU keliru berat kontradiktif dengan logika hukum sesuai fungsi dan tujuan penegakan hukum pidana, yang hanya semata demi mendapatkan kepastian hukum (legalitas) dan keadilan (justice),” tegas Damai Lubis
“JPU tidak boleh mengecoh publik, tidak boleh khianati sistim hukum. Artinya kalau benar dilakukan (obstruksi hukum) dia JPU juga pantas dihukum,” pungkasnya. (Yos)