GEMAH Desak Kejati DKI Jakarta Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Fiktif Telkom Senilai Rp 431 Miliar

JAKARTASATU.COM– Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Usut tuntas skandal korupsi proyek fiktif Telkom Indonesia senilai Rp 431 Miliar. Hal itu disampaika Ketum GEMAH, Badrun Atnangar kepada Wartawan Ahad,(6/7/2025).

Menurut Badrun kasus megakorupsi di tubuh PT Telkom ini bukan hanya merugikan negara saja, Namun termasuk perampokan uang rakyat ditengah terpuruknya ekonomi Rakyat dan banyaknya pengganguran.

“Korupsi Proyek Fiktif sebesar Rp 431 Miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha PT Telkom,” tegas Badrun.

Badrun meminta Kejati DKI Jakarta untuk membongkar kasus korupsi ini serta tidak berhenti sampai di tiga pejabat Telkom saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode tahun 2016–2018 tersebut.

“Kami juga mendesak Dirut Telkom yang baru untuk segera melakukan audit internal menyeluruh terkait korupsi proyek fiktif. Bahkan bukan hanya kasus yang sudah terjadi, Namun juga memitigasi potensi korupsi lain di Telkom Grup,” beber Badrun.

“Termasuk Jajaran Direksi dan Komisaris Telkom agar memitigasi profil orang-orang yang bekerja dan menjabat di PT Telkom,” ujarnya.

Audit internal mendesak untuk dilakukan agar tidak mengganggu kinerja PT Telkom, Termasuk memitigasi potensi adanya tindakan korupsi.

“GEMAH mengajak masyarakat untuk mengawal dugaan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara di perusahaan BUMN PT Telkom hingga tuntas,” ungkapnya.

“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta untuk mengusut tuntas kasus korupsi Proyek fiktif Telkom senilai Rp 431 Miliar dan mendesak Dirut Telkom yang baru, Dian Siswarini untuk melakukan pembenahan menyeluruh sehingga tidak lagi terjadi kasus korupsi seperti ini yang merugikan negara dan uang rakyat,” tutur Badrun.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431 Miliar. Dugaan korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu terjadi pada tahun 2016-2018.

Saat itu Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom. Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan yaitu: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah perusahaan vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.

Adapun PT Telkom Indonesia saat ini tengah memproses pemberhentian Tiga pejabatnya, termasuk dari anak perusahaan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode tahun 2016–2018.

Ketiga pejabat PT Telkom tersebut adalah General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode tahun 2017–2020, August Hoth P. M, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, Herman Maulana, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, Alam Hono. (Yos)