Foto: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, selaku kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, secara tegas menolak untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo. Penolakan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap resmi di Jakarta, yang juga menyoroti undangan gelar perkara khusus dari Biro Wasidik Bareskrim Polri.

Petrus Selestinus, Koordinator Litigasi Tim Advokasi, menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada ketentuan mengenai tata cara penyelidikan pidana melalui undangan klarifikasi. “Undangan klarifikasi tidak memiliki sifat mengikat secara hukum, bukan merupakan kewajiban untuk dipenuhi, melainkan sebatas imbauan atau anjuran,” tegas Petrus dilihat redaksi lewat akun YouTube UI Watch, Sabtu. Ia menambahkan bahwa pemenuhan atau pengabaian undangan ini tidak memiliki dampak hukum apa pun.

Tim kuasa hukum memutuskan untuk tidak memenuhi undangan tersebut karena materi muatan yang berkaitan dengan dugaan penghasutan, penyebaran kebencian, dan berita bohong telah menjadi bagian dari laporan yang diajukan Joko Widodo sendiri pada 30 April 2025. Klien mereka, Roy Suryo, telah menjalani klarifikasi terkait laporan tersebut pada 15 Mei dan 26 Mei lalu.

Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi, menekankan bahwa penelitian terkait keabsahan ijazah Joko Widodo dilakukan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi klien. “Ini untuk transparansi keabsahan dokumen syarat administrasi yang pernah digunakan oleh Saudara Joko Widodo untuk menduduki jabatan publik sebagai Presiden Indonesia selama dua periode,” jelas Ahmad.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XII/2024 yang menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan jika dilakukan demi kepentingan umum atau dalam konteks pembelaan diri.

Tim kuasa hukum menyoroti adanya laporan polisi dari Andi Kurniawan, Kapriani Lecumanan, Karim Rahayan, dan Samuel Sueken, yang juga mengatasnamakan Lembaga Pemuda Patriot Nusantara dan Peradi Bersatu. Tim Advokasi menegaskan bahwa keempat individu tersebut tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena tidak terkait langsung dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo dan bukan pula korban kasus tersebut.

“Laporan yang mereka buat jelas mengada-ada dan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap klien kami menggunakan pasal-pasal yang tidak relevan,” kata Petrus. Ia menambahkan bahwa laporan semacam itu tidak bertujuan menegakkan hukum, melainkan hanya sarana untuk membungkam kebenaran.

Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo dan dugaan pencemaran nama baik saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Tim Advokasi menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat kegaduhan baru dengan melaporkan kembali masalah yang sama.

“Tidak perlu membuat gaduh atau merasa perlu menambah keruwetan masalah dengan ikut-ikutan membuat laporan polisi seperti yang ditempuh oleh saudara Andi Kurniawan, Katriani Lecumanan, Karim Rahayan, dan Samuel Sueken,” tegas Ahmad.

Dugaan ijazah palsu Joko Widodo semakin menguat diyakini publik setelah politisi senior PDI-P, Beathor Suryadi, mengungkapkan modus operandi ijazah palsu tersebut yang diduga dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta. Tim Advokasi mendesak Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa semua pihak yang disebutkan, termasuk Beathor Suryadi, Andi Wijayanto, Prasetyo, Adimarsudi, David Angit Widodo, Deni Iskandar, Indra Yulianto, dan Paiman Raharjo.

Terakhir, tim kuasa hukum mempertanyakan undangan gelar perkara khusus dari Biro Wasidik Bareskrim Polri yang hanya mengundang Eggi Sujana, padahal permintaan gelar perkara diajukan oleh Rizal Fadillah dan Azam Khan. Mereka juga telah meminta agar Dr. Roy Suryo dan Dr. Ni’matul Huda dilibatkan sebagai ahli.

“Kami menduga kuat undangan gelar perkara khusus tersebut dibuat hanya sekadar untuk memenuhi tuntutan publik, termasuk hanya untuk melegitimasi sikap Bareskrim yang sebelumnya telah menghentikan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen ijazah Joko Widodo,” pungkas Petrus. Tim Advokasi menyatakan akan mencermati perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil sikap tegas terkait hal ini. (RIS)