Poros Muda NU Desak Gubernur DKI Jakarta Copot Sekda Marullah Matali Terkait Dugaan KKN

JAKARTASATU.COM– Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhan Isa Mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali dari jabatannya diduga menyalahgunakaan wewenang serta melakukan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut diungkap Kornas Poros Muda NU, Ramadhan Isa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin, (7/7/2025).

Ramadhan menyatakan Marullah Matali diduga memanfaatkan posisi jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sekda Marullah mengangkat putranya yakni Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli (TA) Sekda Pemprov DKI Jakarta dan Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Marullah Matali selama menjabat sebagai Sekda menempatkan Muhammad Fikri Makarim diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Sekda.

“Selain itu sepak terjang Muhammad Fikri Makarim alias Kiky diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah Direksi dan Komisaris BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk pengumpulan dana demi kepentingan pribadi,” ungkap Ramadhan Isa.

“Sejak Marullah Matali menjabat Sekretaris Daerah menurut berbagai sumber di lingkungan pemprov DKI Jakarta, diduga peran kiky menjadi makelar proyek Dinas maupun BUMD Pemprov DKI Jakarta dengan memanfaatkan posisi jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda, Kiky diduga meminta Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) agar seluruh proyek Pemprov DKI Jakarta yang dilelang harus seizinnya,” tutur Ramadhan Isa.

“Jika ada proyek yang sudah telanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapat restu dari Kiky, Hasil lelang tersebut harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky,” lanjutnya.

Kemudian, Faisal Syafruddin yang merupakan menantu keponakan Sekda Marullah Matali, setelah diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahannya menyetor sejumlah uang secara periodik kepada dirinya, Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Faisal Syafruddin selama menjabat Kepala BPAD memperoleh fasilitas empat kendaraan dinas. Padahal sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan,” tegasnya.

Selain itu, Sekda Marullah Matali juga mengangkat Chaidir yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil WaliKota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, Chaidir melakukan praktik jual-beli jabatan dengan nominal beragam.

“Khusus Untuk posisi eselon III, disebut “C” mematok tarif sebesar Rp 300 Juta. Terkait laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Meski tak dijelaskan secara rinci oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pelaporan disebut akan ditelaah.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi  Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, (16/5/2025).

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi Prasetyo.

“Poros Muda NU mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mencopot Sekda Marullah Matali diduga telah menyalahgunakan wewenang (Abuse Of Power) yang dapat merusak jalannya pemerintahan Pemprov DKI Jakarta yang selama ini berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Ramadhan Isa. (Yoss)