by Zeng Wei Jian
Lieus Sungkharisma broadcast messege. Kali ini reportase soal Buni Yani. Hoizah Siregar (Ketua K-5) merespon. Dia ingin ikut sumbang 500 ribu rupiah. Dia merasa kasian kepada Buni Yani.
Buni Yani adalah cerita klasik soal ketidak-adilan. Sebuah “oppression” di negeri beradab. Sudah setahun ini dia dikorbankan. Dipecat dari pekerjaan, diteror, jadi target cyberbullies, bolak-balik Jakarta-Bandung ikut sidang dan sebagainya.
Awalnya, Buni Yani didakwa pasal hate-speech (pasal 28 ayat (2) UU ITE). Akhirnya Buni Yani dituntut Pasal 32 ayat (1) soal tanpa hak mengedit dokumen elektronik.
Prof. Yusril Izha Mahendra bilang, Pasal 32 ayat (1) tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (3). Jadi ngga bisa berdiri sendiri. Bunyi Pasal 32 ayat (3) sbb:
“Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”
Nyata, Buni Yani dizolimi. Video Al Maidah 51 Ahok bukan informasi elektronik yang bersifat rahasia. Pemprov DKI posting video itu di situs resmi.
“Truth is on the side of the oppressed,” kata Malcolm X.
Masyarakat tidak suka penzoliman. Sesaat setelah reportase saya beredar, banyak orang ingin ikut nyumbang. Saya bilang, saya ngga handle soal donasi. Sebaiknya, donasi langsung dikirim ke Norek Buni Yani: BNI/0218880181.
THE END