JAKARTASATU – Kasus Poniman menemukan titik terang. Kasus yang bermula pada 8 Juni 2016 saat Jon Mathias yang mewakili PT Berkah Mitra Kumala (BMK) melaporkan Poniman ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang lahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Sengketa lahan yang menyeret Poniman sebagai pesakitan berada di kawasan yang berdekatan dengan areal seluas 400 hektar yang diduga kuat akan dikuasai secara paksa oleh perusahaan BMK.

Atas laporan tesebut, Poniman kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2017 dan ditahan pada 19 Oktober 2017. Tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, Poniman melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada 24 November 2017 di PN Pekanbaru.

Kini proses praperadilan yang diajukan ke Kejari Pekanbaru pada 18 Desember 2017 menjadi terang bahwa dalam Putusan Praperadilan No. 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017, salah satu amar putusannya:

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/194/VII/2016/Reskrim, Tanggal 25 Juli 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/194.a/III/2017/Reskrim, Tanggal 14 Maret 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No. : SP.Sidik/194.b/X/2017/Reskrim Tanggal 2 Oktober 2017 yang menetapkan PEMOHON sebagi tersangka terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP j.o. Pasal 55 dan 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;

DENGAN TIDAK SAHNYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN TERSEBUT, MAKA SELURUH HASIL PENYIDIKAN BESERTA TURUNANNYA TERMASUK BUKTI- BUKTI YANG DIPEROLEH DARI SURAT PERINTAH PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH TERSEBUT ADALAH TIDAK SAH (BAIK ITU BERITA ACARA PEMERIKSAAN SAKSI- SAKSI (BAP) MAUPUN BERITA ACARA PENYITAAN LAINNYA); KARENA JELAS TERCANTUM DI SANA BAHWA SEMUANYA DIBUAT BERDASARKAN SPRINDIK YG TIDAK SAH TERSEBUT.

Demikian juga pernyitaan-penyitaan  yang dibuat untuk dan berdasarkan Sprindik yang tidak sah tersebut adalah tidak sah. Sebab, segala sesuatu yg dibuat dan berdasarkan sesuatu yg tidak sah adalah tidak sah juga. (Irritum effectus per se invalidum).

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2  ayat (3) telah ditegaskan:

“Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.”

Peraturan MA ini senada dengan Pertimbangan Putusan MK No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017 pada pokoknya alat bukti yang dapat digunakan untuk atau dalam penetapan kembali Tersangka haruslah bukti baru atau bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu yang telah disempurnakan.

Meskipun itu hanya pertimbangan dalam putusan MK dan bukan amar putusan (dictum) tetapi dalam digunakan untuk lebih memahami Peraturan Mahkamah Agung no 4/ 2016 itu bahwa, harus ada 2 (dua) alat bukti baru dan atau alat bukti2 yang dibaharui.

“Dalam berkas perkara a.n Poniman dalam perkara No. 60/Pid.B/2018/PN.Pbr, ternyata hanya Berita Acara Pemeriksaan Poniman saja yang dibaharui yaitu BAP tertanggal 22 Januari 2018 yang dibuat berdasarkan Sprindik No. Sp.Sidik/25/I/2018/Reskrim tanggal 22 Januari 2018, sedangkan berita acara pemeriksaan saksi- saksi beserta berita acara lainnya tidak ada yang baru dan tidak ada yang disempurnakan atau diperbaharui, artinya masih alat bukti lama yang merupakan alat bukti hasil proses penyidikan berdasarkan Sprindik yang tidak sah menurut putusan praperadilan Praperadilan No. 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017) itu,”Augustinus Hutajulu, Ketua Tim Kuasa Hukum Poniman dalam keterangannya.

Dengan demikian, Surat Dakwaan Nomor PDM-10/PEKAN/01/2018 a.n Poniman telah DISUSUN BERDASARKAN HASIL PENYIDIKAN DAN BERITA ACARA- BERITA ACARA YANG TIDAK SAH.

Seharusnya, JPU dapat memahami bahwa keberatan kami adalah dakwaan yg berdasarkan Berkas Perkara yang tidak sah karena tidak berisi 2 (dua) alat bukti yang baru atau yang dibaharui, melainkan hanya berisi alat2 bukti dan surat2 berkas yg lama yang tidak sah sebab didasarkan pada Sprindik yang tidak sah.

Lihat link Video:

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan perwakilan masyarakat Kelurahan Lembah Damai, Kota Pekanbaru. Jauh-jauh dari Pekanbaru, mereka ingin mencari keadilan atas perlakuan terhadap Poniman, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Polresta Pekanbaru. Marni, istri Poniman lantas mencurahkan jeritan hatinya di hadapan anggota Komisi Hukum.

Marni tak habis pikir suaminya yang hanya petani karet dengan penghasilan pas-pasan terpaksa keluar-masuk penjara meski telah diputus bebas oleh hakim praperadilan. Kuat dugaan, ada oknum perwira tinggi kepolisian di balik akrobat hukum yang menimpa Poniman.

Kejanggalan inilah yang membuat Komisi Hukum sepakat untuk segera memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya. Kunjungan ke lokasi sengketa juga telah diagendakan Komisi Hukum guna memperoleh informasi yang lebih utuh. “Ini bentuk ketimpangan sebab ada proses penegakan hukum yang melanggar KUHAP dan intimidatif yang merampas rasa keadilan masyarakat,” tegas anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan di Senayan, Senin (29/1).

ANGGOTA KOMISI HUKUM LAINNYA, JUNIMART GIRSANG JUGA MENUKAS SENADA. AGAR LEBIH JELAS, POLITISI PDIP INI MEMINTA AGAR KAPOLDA RIAU DAN KAPOLRESTA PEKANBARU SERTA KAJARI PEKANBARU UNTUK SEGERA DIPANGGIL DALAM RDP.

SELANJUTNYA, PUTUSAN PRAPERADILAN PN PEKANBARU PADA 20 DESEMBER 2017 MENYATAKAN PENETAPAN PONIMAN SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH DAN MEMERINTAHKAN AGAR PONIMAN DIKELUARKAN DARI TAHAHAN. ANEHNYA, KEJARI PEKANBARU TETAP MENAHAN PONIMAN DENGAN ALASAN TIDAK IKUT SEBAGAI TERMOHON DALAM PRAPERADILAN. KEJARI PEKANBARU TETAP MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA PONIMAN KE PN PEKANBARU PADA 21 DESEMBER 2017, ATAU SATU HARI SETELAH STATUS TERSANGKA PONIMAN DINYATAKAN GUGUR.

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Poniman ahirnya dikabulkan dalam putusan sela tertanggal 22 Januari 2018. Adapun isi putusannya antara lain adalah menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan Poniman dari Rutan Klas II B Pekanbaru.

Ironisnya, pada hari yang sama sesaat Poniman keluar dari Rutan, kembali ditangkap aparat Polresta Pekanbaru dengan menunjukkan Sprindik baru yang ditandatangani pada hari yang sama juga.

“Mencengangkan Poniman bisa ditangkap untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Adakah mungkin di hari yang sama sesaat setelah eksepsi diterima lalu ditemukan dua alat bukti baru sehingga kembali ditetapkan tersangka?” tukas Augustinus Hutajulu, Ketua Tim Kuasa Hukum Poniman dalam keterangannya, Selasa (30/1). | JKST/WAR