Foto : Istimewa
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTASATU.COM – Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) 2014 yang diajukan oleh politisi Partai Demokrat (PD) Sutan Bhatoegana tidak direstui oleh PD. Permohonan yang diajukan Ketua Komisi VII tersebut tidak ditandatangai oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Ketua Umum DPP PD.

“Perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari Daerah pemilihan Sumatera Utara I, tidak mendapat rekomendasi dari DPP. Mohon kuasa hukum untuk menjelaskan hal tersebut,” kata Arief dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan di kantor MK, Jakarta, Jum’at (23/5).

Sementara itu kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hutomo Karim membenarkan pernyataan tersebut. Hutomo menegaskan permohonan yang diajukan Sutan tidak mendapat rekomendasi dari DPP, karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Benar yang mulia yang bersangkutan tidak mendapat rekomendasi dari DPP,” tutup Hutomo. (BAS/JKS).