JAKARTASATU.COM – Kuasa Hukum DPP Partai Nasdem, Taufik Basari berencana menarik beberapa gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Politisi yang akrab disapa Tobas itu menegaskan, pihaknya bakal menarik tiga sampai empat perkara PHPU yang diajukan ke MK. Penarikan perkara itu dipicu dari kurang lengkapnya alat bukti atau substansi yang tidak cukup.
“Jadi setelah cek dari dua hal tersebut, ada beberapa perkara yang terpaksa kami drop, baik itu kurang bukti atau secara substansi tidak cukup,” katanya di Kantor MK, Jakarta, Jum’at (23/5).
Dia juga membantah bahwa perkara yang dicabut tersebut adalah perkara internal caleg di Partai Nasdem. “Kalau Nasdem sama sekali tidak ajukan perkara internal ke MK. Kebijakan partai diselesaikan internal,” katanya.
Taufik Basari mengatakan DPP telah menginstruksikan melalui surat instruksi bahwa apabila ada caleg Nasdem yang terbukti mengambil mengalihkan suara antar caleg maka akan diproses.
“Kalau sudah terlanjur dilantik, nanti kami PAW (Pergantian Antar Waktu). Jadi ada sanksinya. Kami tidak mau yang duduk di parlemen itu dari hasil-hasil kecurangan,” tutup Tobas.
Untuk diketahui, Dalam permohonannya, Partai Nasdem memperkarakan hasil pemilu di 23 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 50 perkara. (ANT/JKS).