JAKARTASATU– Menjelang tahun politik, Gaji Guru Honorer Kontrak di Kota Bekasi mencapai angka Rp3.700.000,- bagi Guru Tenaga Kontrak strata SMA/Sederajat, dan Rp3.800.000 bagi Guru Tenaga Kontrak Non –PNS strata s1, namun permasalahan muncul ketika inspektorat bersama-sama dengan BPK mulai “menghantui” setiap sekolah untuk melakukan koreksi terhadap pagu anggaran BOSDA.
Diketahui, inspektorat bersama-sama dengan BPK memasuki sekolah-sekolah untuk melihat besaran anggaran BOSDA yang diterima di sekolah, ditengarai bahwa Inspektorat daerah bersama dengan BPK akan meminta kepada sekolah untuk mengembalikan 40% dari total anggaran BOSDA yang diterima oleh sekolah selama setahun.
Hal ini terjadi karena, pada awal tahun 2018, Rahmat Effendi, Walikota Bekasi mengangkat 5.296 guru dan tenaga kependidikan honorer murni menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS (Guru Honorer Tenaga Kontrak). Namun, pengangkatan ini menjadi masalah, karena biaya Guru Tenaga Kontrak tersebut berasal dari BOSDA, sehingga BOSDA akan habis hanya untuk membiayai guru honorer kontrak selama satu tahun, bahkan jika sekolah mendapatkan bosda dengan angka yang kecil dikarenakan jumlah muridnya yang sedikit, sekolah akan mengalami collapse alias bangkrut, karena sekolah terpaksa untuk menalangi biaya gaji untuk guru tenaga kontrak tersebut.
Maka dari itu, hingga Maret ini, sulit sekali untuk mencari Petunjuk Teknis Biaya Opersional Sekolah Daerah Kota Bekasi. Sehingga besaran bulanannya tidak dapat diketahui, tapi bila merujuk pada besaran bosda tahun 2017, dengan Rp21.000/siswa/bulan untuk siswa sekolah dasar negeri dan Rp10.000/siswa/bulan untuk sekolah dasar swasta, maka BOSDA tentulah tidak mampu menjadi tulang punggung bagi kehidupan guru tenaga kontrak.
Jika di sekolah negeri memiliki 240 siswa (dengan perhintungan siswa perkelas sejumlah 40 siswa), dan sedikitnya ada 3 guru tenaga kontrak, artinya, BOSDA yang didapat dipastikan sebesar Rp60.480.000 lalu kemudian digunakan untuk 3 guru kontrak selama satu tahun, artinya guru kontrak hanya mendapatkan Rp1.680.000. Lalu pertanyaan kemudian adalah, untuk memenuhi janji Walikota Bekasi bahwa gaji guru tenaga kontrak akan di gaji sebesar Rp3.700.000 atau Rp3.800.000, siapa yang akan menanggung kekurangan sebesar Rp2.020.000 untuk setiap guru kontrak tersebut? Ada total kekurangan sebesar Rp6.060.000/bulan yang harus di tanggung sekolah.
Pengalihan pengaturan BOSDA Kota Bekasi, ada banyak kejanggalan, bahwa sebelum BOSDA digunakan untuk kegiatan siswa dan murid, BOSDA digunakan untuk belanja modal, aset sekolah, maupun buku. Namun pada kenyataannya, bosda hanya d peruntukkan bagi kegiatan guru, sehingga kewajiban siswa tidak terpenuhi.
Hingga triwulan pertama, Juknis BOSDA Kota Bekasi tidak dapat publikasikan kepada masyarakat luas, hal ini kuat mengindikasikan bahwa ada masalah besar dalam pengelolaan bosda kota bekasi.
Tingginya Gaji yang d janjikan oleh Walikota yang saat ini sedang mencalonkan kembali dirinya untuk menjadi kepala daerah kota bekasi, membuat nasib guru kerja kontrak menjadi tidak jelas.
Selain itu, yg d khawatirkan adalah ujian sekolah di kota bekasi yang akan d tanggung siswa karena biaya operasional sekolah yang habis.
Siswa akan menanggung biaya ujian, untuk membeli soal, dan ada juga sekolah yang memperjual-belikan rapot juga buku, dan sekali lagi, hal ini dikarenakan sekolah tidak lagi memiliki biaya operasional sekolah yang memadai.
Kegagalan pemerintah dalam mengelola biaya operasional sekolah merupakan perbuatan melawan hukum, dimana anggaran yang dijanjikan akan berdampak merugikan kepala sekolah yang memiliki sedikit murid. RI
*Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publik