JAKARTASATU.COM – Setelah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan bakal menetapkan nomor urut kepada dua pasang capres yang bakal bertarung dalam pemilu presiden pada tanggal 9 Juli mendatang.
“Besok, tanggal 1 Juni pukul 14.00 WIB kami akan menetapkan nomor urut dua pasang capres-cawapres,” kata Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/5).
Selain itu, KPU juga bakal menentukan spesifikasi dan kelangkapan pendukung dua pasang capres, semisal foto dan partai pengusung yang bakal digunakan oleh pasangan capres-cawapres untuk melakukan sosialiasi kepada publik, terutama dalam masa kampanye.
“Rinciannya akan kita bacakan dan kita tetapkan besok,” tutup Hadar. (MAR/JKS).