TARLI NUGROHO
Ada yang kembali bikin klaim ? Padahal proses pembangunan MRT punya proses panjang, terutama terkait keputusan-keputusan politiknya. Kalau mundur terlalu ke belakang mungkin kurang relevan. Kita mulai dari loan agreement saja, yang menjadi babak teknis penting. Loan agreement tahap pertama dari JBIC/JICA sebesar 1,869 miliar Yen untuk pembangunan MRT diteken pada 28 November 2006, yang segera dilanjutkan dengan tahap prakonstruksi.
Karena pada tahun 2007 terjadi revisi UU No 13 /1992 tentang Perkeretaapian menjadi UU No. 23 / 2007, yang memuat ketentuan baru bahwa penyelenggaraan perkereta apian dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, maka Pemprov DKI mengambil peran tersebut.
Butuh proses panjang sampai seluruh pemangku kepentingan di DKI menyetujui pembentukan BUMD yang akan mengurus MRT. Akhirnya, melalui Perda No. 3/2008 mengenai Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, pada 17 Juni 2008, PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) resmi didirikan. Pemprov DKI pun segera terlibat dalam penyertaan modal di PT MRT Jakarta.
Pada 31 Maret 2009, Loan Agreement Tahap 2 untuk pinjaman tahap konstruksi senilai 48,15 miliar Yen diteken. Proses studi dan prakonstruksi terus berjalan, hingga kemudian Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melakukan Pencanangan Pekerjaan Persiapan Pembangunan MRT pada 26 April 2012.
Jadi, sejak kapan MRT adalah keputusan politik Jokowi dan Ahok???? ??? Maén klaim ajé lu, Tong!
>> Loan Agreement proyek MRT
https://www.id.emb-japan.go.jp/…/odaprojects_loan_2006_1.htm