JAKARTASATU– Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang kini masih menjadi kontroversial atas beberapa butirnya terus menjadi perhatian salah satu kelompok yang bernama Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA). Dalam banyak kesempatan, AILA memang dengan teguh menyuarakan bahwa RUU P-KS seyogyanya dan perlu menjadi perhatian serius untuk kalangan keluarga (masyarakat), khususnya keluarga muslim.

“Bagaimanakah jika RUU P-KS ini diterapkan? Berpotensi melegalkan perzinahan,” demikian pernyataan AILA, Selasa, 23 Juli 2019, di Jakarta.

Potensi itu menurut AILA karena salah satunya tidak akan dianggapnya kekerasan jika dilakukan atas dasar suka sama suka. “RUU P-KS akan menyuburkan perilaku LGBT,” tambahnya.

Selain itu, RUU P-KS itu bila ditindaklanjuti tanpa ada perhatian serius, maka berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi apabila perilaku tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri.

Perkosaan, perbudakan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU P- KS ini menurut AILA dimaknai secara liberal dan multitafsir. “RUU ini juga berpotensi mengkriminalisasi hubungan seksual yang halal karena dianggap sebuah pemaksaan,” demikian keyakinan AILA.

RI