JAKARTASATU– Pada tahun 2015-2017 Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia melakukan Judicial Review pasal 264, 265 dan 292 KUHP. Di mana dalam pasal-pasal tersebut belum mengatur tentang Zina dan LGBT. Karena zina pada remaja ataupun pada pasangan tidak sah, belum diatur oleh negara.
Sedangkan LGBT juga belum diatur dalam undang-undang, yang sudah diatur hanya perilaku penyimpangan seksual pedofilia. Sedangkan perilaku menyimpang sesama jenis dewasa belum diatur oleh negara.
“Ada yang berpendapat, katanya RUU ini sudah Islami, apakah benar? Di mana bentuk Islaminya?” tanya AILA, Selasa, 23 Juli 2019, di Jakarta.
Namun langkah AILA ketika itu dijegal oleh kelompok pembuat RUU P-KS. “Padahal jelas zina dan LGBT dilarang dalam Alquran,” tambah AILA.
Soal prosedural justice dan penggerebekan zina menurut AILA tidak menghilangkan asal hukum zina itu sendiri. Lagipula ada proses pengadilan dan ada asas praduga tak bersalah. “Hukum pidana itu menggunakan prinsip nullum delictum noella poena sine previa lege poenali. Intinya baru bisa dihukum kalau ada deliknya,” demikian penjelasannya.
Lalu, tanya AILA, bagaimana mau islami kalau zina dan LGBT tidak dilarang tegas dalam RUU P-KS?
Dalam KUHP yang dilarang melakukan zina adalah yang pelakunya sudah menikah. Sedangkan zina yang dilakukan pasangan belum menikah, belum ada delik hukumnya. “Ada apa di balik konsep Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)?” tutupnya kembali mempertanyakan.
Konsep kekerasan seksual lahir dari masyarakat yang menganggap aktivitas seksual tidak ada hubungannya dengan moralitas. Baik atau buruk aktivitas seksual hanya diukur dari persetujuan para pelaku.
Konsep kekerasan seksual yang mereka ajukan adalah memandang tubuh dan seksualitas sebagai hak dukan kewajiban. Tujuan seksualitas bagi mereka adalah pleasure atau recreation. Pada pasal seksualitas ini, para pengusung RUU P-KS ingin membuat konsep moralitas yang baru. “Konsep moralitas yang baru yang seperti apa? Yaitu yang berdasarkan persetujuan,” Ada yang berpendapat, katanya RUU ini sudah Islami, apakah benar? Di mana bentuk Islaminya?
Jadi ketika terjadi aktifitas seksual di luar ikatan pernikahan, maka tidak jadi masalah selama didasarkan oleh persetujuan kedua belah pihak. Nauzubillah.
RI