JAKARTASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan awal dana kampanye ndan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu presiden (pilpres).
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU RI Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/6).
Lebih lanjut mantan Komisioner KPUD Jawa Timur itu menambahkan, berdasarkan UU No. 42 tahun 2998 Tentang Pemilu presiden disebutkan bahwa setiap pasangan capres-cawapres melalui tim suksesnya diwajibkan melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.
“Untuk batas akhir sudah kita tetapkan yaitu pada pukul 16.00 WIB,” jelas alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Untuk diketahui, Tim pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merupakan pasangan pertama yang menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanyenya setelah berikutnya tim dari Joko Widodo-Jusuf Kalla juga menyerahkan berkas tersebut. (BAS/JKS).