JAKARTASATU.COM — Dengan trending topiknya opini penolakan FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) terhadap akan hadirnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk duduk jadi pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi, apa untuk jabatan Komisaris Utama atau Direktur Utama, belum ada kepastian, sudah mendapat hadangan dari aktivis dan pengurus FSPPB.

Pendiri dan Humas Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) Teddy Syamsuri, melalui rilisnya kepada pers (16/11/2019) merasa cukup memprihatinkan. Sebab barangnya belum jelas tapi sudah bereaksi begitu terbukanya.

Sebagai pensiunan pada konteks ini, ada rasa ingin berbagi pemikiran atau pendapat dengan adik-adik atau yunior-yunior di FSPPB dengan bentuk surat terbuka dibawah ini :

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabbarokatuh

Saya, dari eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina) secara pribadi serta atas dasar adanya panggilan kewajiban dan tanggungjawab moral saya selaku eks karyawan Pertamina (1972-1983), jujur sangat menaruh simpatik sekian lama bersahabat dengan taruhlah bisa disebut adik-adik atau yunior-yunior saya.

Seperti di FSPPB sejak dinakhodai oleh Bung Ugan Gandar. Begitupun pimpinan KSPMI yang dikomandoi Bung Faisal Yusra. Termasuk kepemimpinan FSPPB saat ini, dinda Arie Gumilang.

Dalam setiap percakapan pergaulan silaturahmi, beliau-beliau dihadapan saya, pastinya masih menaruh rasa saling menghormati dan menghargai keberadaan komunitas kami sebagai pensiunan Pertamina.

Mereka melihat bagaimana kami marah besar ketika Wakil Ketua DPR bidang Koorinbang almarhum AM Fatwa ketok palu persetujuan RUU Migas diundangkan yang kemudian menjadi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Saya pribadi karena marahnya sudah tuding Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan Dirut Pertamina Baihaki Hakim antek Amerika, sempat menyuarakan suara lantang untuk membakar Gedung Pertamina.

Bersyukur dilerai oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bahrul Alam, dengan membujuk dan mengajak saya untuk keluar ruangan rapat paripurna tersebut.

Begitu pula saat Dirut Pertamina Widya Purnama almarhum gantikan logo Bintang Kuda Laut dengan gambar yang sulit dimaknai secara pendekatan historisnya. Adalah Direktur Keuangan Alfret Rohimone serta Direktur Umum dan SDM Supriyanto yang mewakili Dirut, kena damprat saya juga dengan kata-kata kasar. Mohon maaf dan dimaklumi jika segala kemarahan dan tudingan kasar saya tersebut keluar secara spontanitas.

Karena apa? Karena meski sudah pensiun, karena kendati banyak anggota eSPeKaPe yang terima uang MP (Manfaat Pensiun) bulanannya masih dibawah Rp. 1 juta. Cintanya kepada Pertamina tak bisa pudar atau pupus, mungkin sampai hayat ini masuk ke liang kubur dan barulah bisa berhenti seperti berhentinya nafas ini dicabut oleh Allah SWT, Tuhan YME.

Sebab itu, diulang tahun ke-10 eSPeKaPe pada 10 Februari 2011 yang diperingati di Gedung Kwarnas Pramuka Gambir, dan mendapat kata sambutan dari Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang dibacakan oleh Humas Pertamina M Harun. eSPeKaPe kumandangkan tema : “Kawal Pertamina Harga Mati!!!”, yang insya Allah semangatnya masih ada jelang usia eSPeKaPe 19 tahun pada 10 Februari 2020 nanti.

Oleh sebab itu pula meskipun gagal perjuangan eSPeKaPe menolak RUU Migas, gagal pula saat menolak pergantian logo Pertamina. Namun dengan adanya setahun Jokowi baru menjadi presiden, dengan tanpa rasa tertekan membubarkan Petral.

Berlanjut ditahun kedua, diserahkan pengelolaan Blok Mahakam yang sekian lama dikuras oleh Total dan Inpex seratus persen ke Pertamina. Belakangan kendati habis kontrak Chevron di Blok Rokan pada 2021, tapi Jokowi sebelum terpilih kembali menjadi presiden dua periode, beliau sudah tetapkan Pertamina menjadi operator Blok Rokan usai habis kontrak.

Dengan begitu concernnya Presiden Jokowi terhadap Pertamina, maka eSPeKaPe saat ulang tahun ke-18 layangkan surat resmi ucapan terimakasih kepada Presiden Jokowi atas perhatiannya terhadap Pertamina yang telah ikut serta kami rintis, membangun Dan turut membesarkannya semasa aktifnya.

Konsekuensi logis atas penyampaian ucapan terimakasih eSPeKaPe mau tidak mau, suka tidak suka, sebagian besar dari keanggotaan eSPeKaPe all out mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk kemenangannya dalam Pilpres 2019.

Ada kalkulasi nalar juga yang menambah apresiasi kami, dimana eSPeKaPe begitu diberi kesempatan untuk upacara resmi saat haul menziarahi makam pahlawan nasional utama almarhum Bapak Ibnu Sutowo (Pendiri dan Dirut Pertamina pertama) di TMPN Utama Kalibata Jakarta Selatan.

Dimana pihak Kementerian Sosial nempersilahkan eSPeKaPe adakan upacara resmi didepan tugu Pahlawan Nasional Kalibata serta sudah disiapkan Buku Tamu untuk diisi dan ditandatangani oleh Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat, sebagai penghargaan pemerintah dan akan menjadi dokumen lembaran negara.

Hal harga BBM satu harga yang menurut Presiden Jokowi untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memang penugasan ini cukup memberatkan pihak Pertamina yang sudah diatur oleh UU Migas.

Namun menurut hemat saya dengan Petral sudah dibubarkan maka ada penghematan yang bisa didapat oleh Pertamina sangat besar, tidak akan terpengaruh oleh adanya kerugian atas kebijakan satu harga BBM sebagaimana dulu pernah kami kerjakan saat Pertamina masih punya undang-undang sendiri, yakni UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pertamina.

Sekarang ini meskipun atapnya Pertamina berdasarkan UU Migas, tapi sebagai BUMN harus tunduk sama UU tentang BUMN. Termasuk bentuknya perseroan, juga harus patuh sama UU Perseroan Terbatas. Hal peraturan yang ada di Pertamina itu berada dibawah perundang-undangan yang tentunya enggak perlu dijadikan acuan yang kaku.

Setiap perundang-undangan pastinya atas persetujuan DPR. Tapi peraturan perusahaan paling berdasarkan RUPS dibawah wewenang Menteri BUMN, sehingga tak elok jadi rujukan.

Menkopolhukam Mahfud MD sudah berbicara bahwa adanya tindakan perbuatan yang bisa terjerat hukum untuk sebuah korporasi yang sahamnya dimiliki pemerintah jika ada oknum pejabat yang merugikan keuangan negara, masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

Ahok itu meskipun disebut mantan narapida tapi bukan kasus merugikan keuangan negara, seperti perbuatan tindak pidana korupsi, yang tidak ada aturannya di UU BUMN. Dan soal penempatan pejabat BUMN adalah domain pemerintah dan dilalui lewat seleksi ketat di TPA yang dipimpin oleh presiden sendiri.

Atas pertimbangan tersebut diatas, ijinkan saya berbagi pemikiran dan pendapat agar sahabat pekerja Pertamina hendaknya ikuti saja aturan yang berlaku dan berdasarkan perundang-undangan yang memayunginya.

Bagaimanapun berdasarkan pengalihan sifat usaha Pertamina dari perusahaan negara yang memiliki undang-undang sendiri (UU No. 8 Tahun 1976) diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berdasarkan UU PT, apalagi saham 100 persen dipegang oleh pemerintah. Baiknya ikuti saja dulu yang menjadi kebijakan pemerintah, seperti akan ditempatkannya Ahok sebagai komut atau dirut di BUMN sektor energi. Yang konon sudah disepakati oleh Presiden Jokowi saat Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan nama Ahok tersebut, dan tinggal tunggu hasil seleksi di TPA.