JAKARTASATU – Mantan Menteri Sosial Kabinet pertama Jokowi, Idrus Marham akhirnya di Mahkamah Agung (MA) dalam ajuan kasasi di kabulkan. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Vonis bui dalam hukuman Idrus semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.
“Amar putusan kabul,” demikian dilaman MA pada, Selasa (3/12/29).
Hukuman untuk Idrus diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Selain itu, Idrus juga sama sekali tak mengetahui suap menyuap dalam proyek tersebut. “Dari fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain,” katanya dilansir CNN.
Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA. |RED/C