Dirut TVRI Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatannya oleh Dewan Pengawas TVRI/Ist

JAKARTASATU.COM –  Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dikabarkan dicopot sementara oleh Dewan Pengawas TVRI melalui Surat Dewan Pengawas NO 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Tercantum di dalam surat tersebut keterangan yang menyatakan jika posisi Helmy kini diisi Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik Lembaga Penyiaran TVRI. Supriyono diangkat sebagai pelaksana tugas harian Dirut TVRI.

Tidak menerima surat pencopotan tersebut, Helmy Yahya pun melawan dan menegaskan tetap sebagai Dirut TVRI. Helmy pun kemudian membuat surat bantahan kepada Dewan Pengawas TVRI terhadap surat non aktif yang ditujukan kepadanya.

“Saya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022 menyatakan Surat Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang membebastugaskan saya sementara adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” demikian bunyi surat balasan Helmy yang beredar dikalangan jurnalis, Kamis (5/12/2019).

Helmy berkilah, sesuai ayat 24 ayat 4 bahwa pemberhentian anggota direksi dapat dilakukan sebelum masa jabatan habis apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana, dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pasal 22.

“Sampai saat ini saya masih tetap menjadi Direktur Utama TVRI yang sah bersama 5 anggota direksi yang lain serta akan melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Helmy.

Sebagai perusahaan pelat merah, tentunya eksistensi TVRI masih terkait dan berada di bawah Kementerian BUMN.  Akankah Menteri BUMN Erick Thohir segera ikut turun tangan dan menyelesaikan sengkarut yang tengah mendera TVRI sekarang? (WAW).