OLEH: Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA (Center For Budget Analisis)
Di kementerian PUPR (pekerjaan umum dan Perumahaan Rakyat) selalu menjadi langganan korupsi, seperti air yang mengalir terus, dan tak pernah habis habis. Seperti terbongkarnya kasus korupsi suap yang mengalir ke pembangunan jalan nasional di Kalimantan Timur yang nilai proyeknya Rp 155 miliar. Kemudian, ada juga kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM), dan kasus korupsi suap kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar.
Misalnya Satu kasus korupsi yang terbongkar di kementerian PUPR, dan ditangani oleh aparat hukum, kasus penangannya korupsinya tidak pernah finish, selalu berkembang dan selalu ada tersangka baru yang ditetapkan.
Kasus korupsi di kementerian PUPR mulai terindikasi dalam lelang lelang yang tidak fair yang mereka lakukan. Dimana dalam proses lelang, pihak Pokja dan peserta lelang sudah bermain atau “kongkalikong” pada syarat syarat lelang sebagai persyaratan kuncian untuk memenangkan perusahaan yang mereka jagokan.
Misalnya, lelang pembangunan jembatan sopi – wayabula 3 dengan anggaran Rp.24.5 milyar, dimana dalam lelang ini, peserta lelang harus mencantumkan persyaratan kunci- an harus adanya persyaratan dukungan Quarry.
Akibat persyaratan dukungan Quarry ini, dari jumlah 27 peserta lelang ini, sebanyak 24 peserta lelang berguguran, dan yang diloloskan dalam lelang ini, hanya 3 peserta yang punya persyaratan Quarry. Dan kemungkinan yang diundang hanya dua perusahaan saja. Peserta lelang akan gugur dengan sendirinya tanpa ada evaluasi dan verifikasi dokumen di depan pokja.
Dan mencantumkan persyaratan Quarry untuk lelang ini sangat aneh dan janggal. Karena yang dikerjakan itu bukan jalan tetapi jembatan. Yang namanya pekerjaan jembatan, seharus dukungan persyaratan yang utama adalah dukungan readymix bukan dukungan quarry. Pekerjaan .jembatan itu mercor atau cor-coran.
Jadi dari gambaran di atas, meminta kepada menteri PUPR, Basuki Hadimuljono untuk segera membenahi lelang dan pengadaan barang, serta para kelompok kerja di kementerian PUPR yang suka bikin persyaratan aneh aneh bin janggal. Kalau hal ini tidak dibenahi, maka kasus suap di Kemenrerian PUPR akan tetap marak pada tahun 2020.|*