JAKARTASATU.COM – Sebentar lagi kita menyambut tahun baru 2020. Itu artinya tahun 2019 akan segara berakhir. Karena itu setiap perusahaan harus segera menyelesaikan laporan keuangan 2019 yang telah dilalui. Namun boro-boro menyiapkan laporan keuangan tahun 2019 tersebut, ternyata perusahaan Asuransi Jiwasraya hingga saat ini belum menyerahkan laporan keuangannya untuk tahun 2018. Ada apa, kok telat sekali?
Sebagai perusahaan pelat merah apalagi yang sudah go public/terbuka (persero), maka sudah seharusnya Jiwasraya menyerahkan laporan tahunannya (annual report) kepada OJK yang didalamnya termasuk laporan keuangan dan laporan audit dari auditor independen yang tersumpah.
Untung ataupun rugi seharusnya mekanisme penyerahan laporan keuangan tidak bisa tidak dilakukan. Dan itu tentunya menjadi tanggung jawab manajemen yang aktif atau tengah menjabat untuk menyelesaikannya dibawah pengawasan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai perusahaan milik pemerintah (BUMN), seharusnya laporan keuangan tersebut tidak hanya diserahkan kepada OJK dan lembaga terkait semata tetapi juga harus dipublikasikan kepada media publik yang telah ditentukan persyaratannya.
Namun ternyata di situs resminya pun Jiwasraya tidak mempublikasikan laporan keuangan terbaru yaitu laporan keuangan tahun 2018. Yang terpublikasikan hingga saat ini terupdate hanyalah laporan keuangan tahun 2017. Bahkan lebih parah lagi untuk laporan tahunan (annual report) yang terakhir dipublikasikan adalah AR tahun 2016 yang tentunya terasa sangat basi.
Lalu apa kerja manajemen aktif yang bertugas mengelola Jiwasraya di tahun-tahun terakhir ini? Kenapa Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tidak bisa dengan tegas menjelaskan hal ini? Padahal nyata-nyata saat ini dirinya telah dijamin dilindungi oleh Menteri BUMN Erick Thohir karena dianggap telah berani membuka aib yang tersembunyi di Jiwasraya.
Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai keterlambatan laporan keuangan tersebut, Hexana malah dengan gagap balik bertanya, “Info dari mana? Cek saja. Belum bisa komentar tentang ini (keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun 2018) sekarang. Nanti hubungi lagi ya,” katanya singkat.
Terus bagaimana dengan ketegasan pengawasan dan tindakan yang seharusnya bisa dilakukan oleh OJK. Kasus ini menunjukkan pengawasan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nampak kurang terutama dalam menindaklanjuti kelalaian Jiwasraya yang tidak melampirkan laporan keuangan tahun 2018.
Konon kabarnya pada Oktober 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengancam bakal memberikan sanksi kepada manajemen yang belum juga menyampaikan laporan keuangan. Apakah itu tidak terlalu terlambat? Terus apa sanksi nyata yang bisa diberikan OJK untuk Jiwasraya sekarang? Apakah sanksi denda seperti biasa yang notabene justru akan menambah beban kebangkrutan Jiwasraya?
Sepertinya banyak pihak yang harus dipaksa terbuka terkait dengan misteri besar yang menimpa Jiwasraya saat ini. |WAW-JAKSAT