JAKARTASATU.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mengadakan rakor tentang Pendataan, Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi penduduk yang rentan atau terdampak bencana alam, bertempat di ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Bogor (8/1/2020).

Rapat Kordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Kadisdukcapil, Otje Soebagja menjelaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Bogor akan membentuk Tim dan menunggu SK Bupati dalam mengatasi permasalahan dokumen Administrasi Kependudukan yang hilang ataupun rusak akibat bencana alam di wilyah Kabupaten Bogor.

Otje memaparkan, Langkah – langkah yang dilakukan selain membentuk Tim yg terdiri dari unsur Disdukcapil sendiri juga dibantu oleh BPBD Kab.Bogor, unsur Kecamatan, Dinsos dan DPMD yang tugasnya mengumpulkan data – data serta memverifikasikan data tersebut untuk dijadikan acuan dalam mencetak atau menerbitkan Dokumen Administrasi Kependudukan seperti KTP, K.K, K.I.A dan Akta Kematian bagi masyarakat yang terkena dampak ataupun rentan terhadap Bencana Alam di wilayah Kabupaten Bogor, ttentunya sambil menunggu SK. Bupati turun.

“Bagi masyarakat yang terkena dampak bencana alam yang kehilangan ataupun rusak dokumentasi administrasi kependudukannya seperti KTP,K.K dan lain sebagainya bisa langsung melaporkan ke Posko – posko yang berada di Desa- desa yang tidak terdampak bencana,” ungkap Otje.*l HER-Biro Jabar