Plt Dirut Garuda Indonesia Fuad Rizal/IST

JAKARTASATU.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara tegas mengingatkan para direksi BUMN agar tidak berani-beraninya mencoba memalsukan atau memoles laporan keuangan. Sebab menurut Erick Thohir kasus-kasus mempercantik laporan keuangan merupakan salah satu tindak kriminal.

“Misal window dressing (memoles) laporan keuangan. Itu bisa masuk tindakan kriminal apalagi kalau window dressing ini terus habis bawahnya keliatan untung tapi enggak ada cashnya hanya bagi buat gaji bonus saja, ini ada lagi yang terbitkan utang baru,” tegas Erick di Kementerian BUMN, Jumat (10/1/2020) lalu.

Peringatan tersebut dilontarkan Erick Thohir terkait hasil laporan terbaru BPK yang menemukan fakta terkait permasalahan sakitnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang ditemukan melakukan pemalsuan laporan keuangan di tahun 2006.

Karena itu Erick Thohir bertekad akan mengajak seluruh staf Kementerian BUMN agar lebih selektif dalam memantau pergerakan perusahaan milik Negara (BUMN), agar tidak melakukan kesalahan yang sama seperti PT Jiwasraya.

Namun terkait hal ini Erick Thohir sepertinya lupa dan bisa dibilang tidak konsisten. Pasalnya sebelumnya, terkait kasus Garuda Indonesia. Pada kasus tersebut, Menteri BUMN telah memberhentikan lima direksi Garuda karena dianggap terlibat dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton. Direksi Garuda menyelundupkan motor tersebut di pesawat baru Garuda Airbus A330-900 NEO yang dikirim langsung dari Prancis.

Sebagai pengingat, mereka-mereka yang dipecat adalah Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa.

Dari jajaran direksi (BOD) yang ada hanya tersisa dua direksi, yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal dan Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah. Kemudian melalui Dewan Komisaris Garuda Indonesia, Erick pun  menetapkan Fuad Rizal, Direktur Keuangan Garuda, sebagai pelaksana tugas direktur utama perseroan.

“Penetapan Fuad Rizal Sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya RUPSLB Garuda Indonesia dalam waktu dekat. Plt. Direktur Utama memastikan bahwa kegiatan bisnis dan operasional akan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja perseroan,” terang VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan pada waktu itu.

Mungkin pada waktu itu Erick Thohir belum berpendapat bahwa upaya memoles laporan keuangan BUMN adalah tindakan kriminal. Pasalnya jika waktu itu Erick sudah berpendapat seperti itu tentunya Fuad Rizal tak akan diangkat menjadi Plt Dirut Garuda karena diduga sebagai mantan Direktur Keuangan, Fuad Rizal-lah salah satu pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaannya.

Bahkan seharusnya tindakan tegas sudah dilakukan pada saat Garuda membuat poles lapkeu (laporan keuangan) 2018 yang kemudian dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan otoritas bursa.

Sayangnya pada waktu itu pemerintah hanya memberikan sanksi denda kepada jajaran direksi BUMN dan komisarisnya. Denda tersebut dibagi menjadi tiga, pertama denda Rp 100 juta kepada Garuda sebagai emiten, kedua denda Rp 100 juta kepada masing-masing direksi, dan ketiga denda Rp 100 juta secara kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan.

Terkait dengan pernyataan terbaru Erick Thohir tentang poles laporan keuangan BUMN yang ditegaskannya sebagai tindakan criminal, apakah posisi Plt Dirut Fuad Rizal akan dikoreksi atau masih menunggu digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Januari 2020 mendatang.

Dari ketegasan terhadap masalah inilah kita akan bisa menilai apakah Menteri BUMN Erick Thohir memiliki komitmen dan konsistensi terhadap pernyataan yang diucapkannya. |WAW-JAKSAT