JAKARTASATU.COM – Hari ini, Selasa (14/1) akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan telah menahan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo serta Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM).
Setelah sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Kejagung, ketiga orang yang sejak semula memang disebut-sebut sebagai oknum yang terlibat dalam skandal Jiwasraya yang diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga 13,7 triliun tersebut, nampak keluar dari gedung Kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Sore ini, setelah keluar dari gedung kejaksaan, mereka bertiga secara terpisah terlihat masuk ke mobil tahanan Kejagung di kisaran pukul 17.00 WIB tadi. Sayangnya hingga saat ini Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai status resmi penahanan mereka bertiga.
Mungkinkah setelah tiga orang ini Kejagung akan segera menahan beberapa orang lainnya yang hari ini juga diperiksa. “Jadwal panggilan perkara Jiwasraya, total sembilan orang yang dipanggil hari ini,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Adapun selain mereka bertiga, mereka-mereka yang dipanggil untuk diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, dan Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.
Untuk penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020). Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Siapa kira-kira yang berpeluang besar untuk segera menyusul ketiga orang tersebut? Kenapa mantan Dirkeu Jiwasraya sudah ditahan tetapi mantan Dirut Jiwasraya belum terlihat ditangkap juga. Kita tunggu apa tindakan yang akan dilakukan kejaksaan selanjutnya terkait kasus tersebut. |WAW-JAKSAT