JAKARTASATU.COM – Terdakwa perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta supaya tidak divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebaliknya, meminta dihukum ringan.
Hal itu diminta Wawan dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/6).
“Janganlah saya dihukum dengan hukuman berat karena penderitaan saya sudah berat,” kata Wawan.
Dengan mengatasnamakan anaknya yang masih kecil dan juga istrinya yang sudah lama tidak diperhatikan, Wawan meminta dihukum rendah dan adil.
Apalagi, lanjutnya, masih ada tiga perkara korupsi lain yang sudah dalam status penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan kerendahan hati, saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang di bawah umur dan masih ada tiga perkara lain yang disiapkan KPK untuk menghukum saya,” ujar Wawan.
Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten. Dengan maksud Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
Selain itu, Wawan juga dinyatakan terbukti berniat menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun, dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.
“Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Jaksa Tri Mulyono saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5). (JAKS/BST)