JAKARTASATU.COM – Dalam satu bulan ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kemunculan kerajaan-kerajaan baru di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Petinggi Keratong Agung Sejagat pekan lalu sudah diciduk Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Pada kesempatan ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan 3 tersangka dalam kasus Sunda Empire dan terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire yakni NB, RRN, dan KAR sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Ungkap Erlangga, ketiganya telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Sunda Empire sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
“Mereka meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Tidak menuntup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” tandas Erlangga.
Sementara itu, Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana mengaku akan menghargai proses hukum. Ia mengatakan untuk menghadapi proses hukum ini pihaknya telah menyiapkan tim pengacara. * l HER-Biro Bandung