JAKARTASATU.COM– Sekjend Forum Umat Islam (FUI), KH. Muhammad Al Khaththath menanggapi bebasnya seorang wanita di kasus membawa anjing ke dalam masjid. Kasus ini sempat viral dan membuat ramai publik.
“INNALILLAHI WAINNAILAIHI RAJIUN! Vonis tersebut bisa jadi preseden buruk, akan munculnya orang-orang yang bawa anjing bersepatu/sandal masuk masjid dan injak-injak lantai masjid yang suci dengan seenak udelnya, lalu bila tertangkap tiba-tiba gila,” demikian pernyataannya yang didapat jakartasatu.com, Kamis, 6/2/2020.
Atas vonis tersebut, ia menghimbau kepada umat Islam untuk menjaga masjidnya. Kalau memungkinkan segera bentuk satgas/laskar masjid, demi kesucian masjid dan akhlak bangsa.
“Sadarlah wahai umat, sadarlah wahai pemuda masjid! Jaga masjid-masjid kita sekalian dari para penoda masjid dan penoda agama kita.”
Dengan adanya upaya begitu, minimal rumah ibadah umat Islam tidak lagi “dikerjai” oleh oknum keragaman.
“Semoga Allah menolong dan meridai kita.
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!
Wassalam.”
Wanita tersebut bernama Suzethe Margaret (52). Wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Jawa Barat beberapa bulan lalu. RI-JAKSAT