JAKARTASATU.COM– Front Pembela Islam (FPI) diusulkan harus bertemu Risma agar laporannya terkait kasus dapat diproses cepat aparat kepolisian.
“Laporan FPI terkait Ade Armando melanggar Pasal 156 KUHP, ditolak Polisi.
Nampaknya FPI perlu sowan ke Ibu Risma dan belajar bagaimana caranya supaya laporan FPI bisa diproses secepat kilat,” demikiak usul ustaz Tengku Zulkarnain, Selasa, 11/2/2020, di akun Twitter-nya.
Adanya penolakannya tersebut, ustaz Tengku kemudian bertanya-tanya perihal Ade ini, di mana ia tampak tak tersentuh oleh hukum, walau sudah dilaporkan dengan bukti yang diklaim cukup.
“Kedua, Ade Armando ini backing-nya siapa, ya? Nampak kuat sekali?”
Pengamat politik Muhammad Said Didu, tampak tak terkejut dengan informasi bahwa laporan FPI ditolak kepolisian. Ia justru seperti ustaz Tengku, yang mengusulkan agar belajar ke Risma terkait melaporkan kasus.
“Sudah diduga. Cobalah belajar ke Bu Risma bagaimana cara melapor ke polisi,” katanya, baru-baru ini, di akun Twitter-nya, ketika merespon berita di salah media dengan judul: “Bareskrim Tolak Laporan FPI Terkait Ucapan Ade Armando ‘FPI Preman’”.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, laporan mereka tidak diproses Bareskrim. Ia pun menyesalkan hal tersebut dan menganggap terjadi ketidakadilan.
Dalam video yang beredar di Youtube, Ade Armando menyinggung FPI dengan sebutan ‘FPI itu organisasi preman, bangsat’. Video tersebut telah ditonton 71 ribu orang. RI-JAKSAT