JAKARTASATU.COM – Sosial media memang bisa membahayakan. Selain menguntungkan, ternyata kecepatan viral yang ditawarkan bisa menjerumuskan. Baik terhadap sang sumber viral maupun para penerima informasi yang disebarkan.
Karena itulah tak salah jika pemerintah tak bosan-bosan mengkampanyekan program “saring dulu sebelum sharing”.
Nasib inilah yang menimpa seorang mantan karyawan Departemen Kereta Api Negara Sabah, Malaysia yang dijatuhi denda senilai RM 5.000 atau sekitar Rp 16 juta, serta ancaman penjara 10 bulan karena menyebarkan berita palsu (hoaks) tentang wabah corona yang saat ini tengah ditakuti khalayak.
Seperti dilansir The Star Malaysia, Kamis (13/2/2020), putusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Magistrate.
“Hakim Suhailla Selag menjatuhkan denda pada Aliuudin Amit yang berusia 67 tahun setelah ia mengaku bersalah atas pelanggaran kemarin,” tulis The Star Malaysia.
Aliuudin didaksa telah menyebarkan pernyataan yang menyesatkan publik melalui nomor WhatsApp miliknya. Pernyataannya berisi gosip yang menyebut seorang tahanan di Penjara Sandakan meninggal karena Covid-19
“Pelanggaran itu dilakukan di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu, pada pukul 9.34 siang pada 23 Januari,” lanjut The Star.
“Pernyataan itu dibacakan oleh seorang petugas Penjara Sandakan pukul 10.46 pagi hari berikutnya. Tuduhan tersebut berdasarkan Pasal 505 (b) KUHP, yang menetapkan hukuman penjara hingga dua tahun, denda atau keduanya, setelah dijatuhi hukuman,” kutip the Star Malaysia.
Ternyata Aliuudin menerima keputusan tersebut tanpa banding. Usai membayar denda, ia disebut telah berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan itu lagi.
Bagaimana dengan di Indonesia?Meski Kemenkominfo telah menemukan sekitar 54 berita hoax yang dianggap berbahaya terkait kasus corona, tak ada tersangka yang dituntut secara hukum. Yang bahaya terkait penggunaan sosial media di Indonesia adalah kritik terhadap pejabat negara dan pemerintah yang berkuasa. Seperti halnya kasus ejekan terhadap Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu.|WAW-JAKSAT