Nazar30POROSNEWS.COM  – Ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Muhammad Nazaruddin banyak mengungkapkan keterlibatan eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) PD tersebut lagi-lagi mengatakan, Anas berada di balik proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Bahkan, dikatakan Nazaruddin, Anas yang menentukan pemenang proyek tersebut. Dengan syarat berani memberikan fee sebesar 22% dari nilai kontrak.

Fee pertama 22% tetapi dinegosiasi menjadi 18%. [Orang] yang mengusulkan hal ini adalah Mas Anas,” kata Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/6).

Selain itu, Nazaruddin mengungkapkan, Anas meminta uang ijon proyek sebesar Rp 100 miliar.

Oleh karena itu, lanjut Nazaruddin, akhirnya yang ditentukan sebagai penyedia jasa konstruksi adalah KSO Adhi Karya-Wijaya Karya. Lantaran, sanggup memberikan Rp 100 miliar.

Sedangkan, PT Duta Graha Indah (DGI) yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai pemenang diputus karena tidak sanggup memenuhi Rp 100 miliar.

Dalam surat dakwaan Anas memanag disebutkan bahwa bekas Politisi PD tersebut membentuk kantong-kantong dana dalam rangka pengumpulan logistik untuk menjadi Presiden RI.

Dalam pembentukan kantong dana tersebut, Anas dikatakan bekerja sama dengan eks Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin melalui Anugerah Group atau Permai Group.

“Selain bergabung dengan Permai Group dalam rangka menghimpun logistik, terdakwa (Anas) membentuk kantong-kantong dana yang bersumber dari proyek pemerintah dan BUMN,” kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan Anas dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5).

Untuk selanjutnya, Anas mempercayakan pengelolaan kantong dana dari proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) kepada anak buah Nazaruddin, yaitu Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang (Rosa).

Sedangkan, untuk proyek pemerintah bidang konstruksi dan BUMN dipercayakan dikelola oleh Munadi Herlambang. Dan pengelolaan proyek di universitas, gedung pajak dan Hambalang kepada Machfud Suroso (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras).

“Bahwa dalam pengurusan proyek yang dilakukan oleh terdakwa melalui Permai Group, terdakwa mendapatkan fee antara 7% sampai 22% yang disimpan dalam brankas di Permai Group,” lanjut Yudi.

Selanjutnya, dari kantong-kantong dana tersebut, Anas disebut berhasil mengumpulkan uang Rp 116.525.650.000 miliar serta USD 5.261.070 juta yang kemudian digunakan untuk biaya pemenangan sebagai Ketum PD.

Dengan perincian, penerimaan uang Rp 2,010 miliar dari PT Adhi Karya (proyek Hambalang) untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Kemudian, penerimaan dari Muhammad Nazaruddin atau Permai Grup sebesar Rp 84.515.650.000 dan US$ 36.070 untuk keperluan persiapan pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat. Digunakan juga untuk pemenangan dalam kongres PD.

Selanjutnya, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dari Nazaruddin atau Permai Grup dan US$ 5.225.000.

Terhadap Anas juga dikatakan menerima fasilitas-fasilitas lainnya. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Harrier nomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari proyek Hambalang dan penerimaan fasilitas satu unit mobil Toyota Vellfire nomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo International. Tetapi, dalam perkembangannya diganti dengan Nissan Elgrand yang disewa dari PT Trusty Serpong dengan biaya sewa sebesar Rp 12 juta setiap bulannya.

Terakhir, penerimaan fasilitas survey dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478.632.230 secara gratis. (JAKS/BST)