JAKARTASATU.COM – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyatakan, Komis III DPR RI mendesak Kabareskrim Polri, dalam menangani kasus korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk bekerja secara profesional dan komprehensif agar terdakwa atas nama Honggo Wendratno segera dapat ditemukan dan kasus ini dibuka seluas-luasnya demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat dengan memperhatikan asas kehati-hatian.
“Apa yang kami lakukan untuk memberikan dorongan kuat bagi institusi Polri, khusunya Bareskrim Polri, sehingga muncul public trust, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilaksanakan,” papar Herman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bareskrim Mabes Polri di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Ungkap Herman, setelah mendengarkan paparan dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Sulistyo Sigit, Komisi III berharap agar aparat penegak dapat menuntaskan kasus yang dimaksud, sehingga kepercayaan publik pada penegakan hukum tidak luntur.
“Anggota Komisi III sudah mendapat sinyal-sinyal, harapan rasa keadilan publik bahwa kasus Honggo ini tidak hanya sampai di sini. Apa pun yang terjadi tentu kita mengapresiasi atas uang negara yang berhasil diselamatkan, itu menjadi reward yang harus kita hargai, dari upaya kerja polisi, 2,5 miliar dolar Amerika Serikat itu bukan uang kecil yang bisa dikembalikan kepada negara,” papar Herman.
Herman tegaskan, Komisi III juga merencanakan mengadakan rapat gabungan dengan Jampidsus bersama Kabareskrim Polri terkait penuntasan dugaan kasus korupsi PT TPPI. “Artinya di masa sidang berikutnya, kami akan mengundang Kabareskrim dan Jampidsus guna menelisik situasi terakhir kasus ini,” kata Herman.
Herman menambahkan, Komisi III juga mengharapkan agar dua institusi penegak hukum Polri dan Kejaksaan bisa bersinergi menangani kasus yang telah merugikan negara.
“Kasus ini bolak balik antara Kepolisian dengan Kejaksaan Agung. Jangankan P22 kasus ini terus P19 bertahun-tahun. Nah bagi kami di Komisi III, hendaknya kasus ini menjadi studi kasus kami. Menjadi kasus yang ingin kami dalami lebih jauh, untuk mengantisipasi hal-hal ke depan,” tandas Herman.*l HER-JAKSAT