JAKARTASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyatakan, Komisi II DPR RI tidak ingin proses rekrutmen CPNS ini dicampuradukkan dengan belum tuntasnya persoalan kebijakan honorer K2. Selaku Anggota Panja Seleksi Penerimaan CPNS 2019-2020 dan Penyelesaian Penanganan Masalah Tenaga Honorer. Komisi II DPR RI meminta kepada semua pemangku kebijakan agar memprioritaskan dan fokus pada penuntasan kebijakan honorer K2. Jangan sampai keringat mereka kering sementara kesejahteraan selaku pegawai pemerintah tidak sepadan.

Komisi II DPR RI memahami bahwa pemerintah ingin mendapatkan kompetensi pegawai negeri (ASN) yang benar-benar memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya. Menurut Agung, ada hal-hal yang perlu dicermati, tambahnya, diantaranya yaitu berapa kemampuan keuangan negara dalam menuntaskan hal tersebut. Berapa celah fiskal yang sekarang sudah dimiliki dewan untuk APBN 2020 sudah tersedia di sana. Tetapi jangan sampai penuntasan masalah honorer K2 ini terabaikan.

“Terkait dengan proses seleksi CPNS, kami sudah melakukan kunjungan kerja spesifik ke berbagai daerah, di mana ada beberapa persoalan yang berhubungan dengan teknologi. Kemampuan teknologi yang harus dicermati, jangan sampai pada saat tes kemampuan dasar menjadi problem. Oleh karenanya harus dibesarkan kapasitasnya,” ujar Agung Widyantoro usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PAN-RB, BKN, Kementan, Kemenkes, Kemendikbud, dan Kemenkeu yang membahas tentang pengawasan kinerja CPNS dan evaluasi masalah tenaga honorer di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Agung juga menyampaikan keprihatinannya sehubungan dengan adanya kebijakan penurunan passing grade saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS Tahun 2019-2020 ini. Sungguh ironi sekali mengingat passing grade yang diturunkan berkaitan dengan wawasan kebangsaan.

Passing grade yang diturunkan itu terkait dengan soal-soal wawasan kebangsaan. Ini kan ironis dan membuat keprihatinan bagi kita. Bagaimana seorang calon pegawai pemerintah mengeluhkan soal-soal yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan. Justru seharusnya di sini ditingkatkan. Setidaknya kemampuan untuk menguasai persoalan kebangsaan ini menjadi dasar pokok CPNS,” ungkap Agung.

Tambah Agung, hal lain menjadi pusat perhatian Komisi II DPR RI adalah adanya informasi bahwa peserta boleh ikut lebih dari sekali. Jadi apabila dalam suatu tes kemampuan dasar pertama tidak lulus, maka ia diperbolehkan ikut serta dalam tes kemampuan dasar berikutnya. Dan nantinya dari masing-masing yang diikuti tersebut diambil nilai yang tertinggi.

“Persoalannya adalah siapa yang bertanggungjawab mengawasi hal ini dan siapa yang bisa menjamin bahwa soal-soal yang dimunculkan itu tidak akan sama. Soal yang akan diberikan kepada para peserta tersebut muncul menjelang pelaksanaan, justru ini harus disikapi jangan sampai joki gaya baru yang berlindung dibalik teknologi tes kemampuan dasar itu,” pungkas Agung.* lHER-JAKSAT