JAKARTASATU.COM– Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon mengapresiasi langkah pemerintah yang kabarkan akan menggodok PP (Peraturan Pemerintah) turunan dari UU Karantina Kesehatan, sebagai langkah persiapan penerapan karantina wilayah.

“Meski terlambat, saya apresiasi. Ini menandakan ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat,” demikian sikapnya, Senin (30/3/2020), di akun Twitter-nya dengan (hastag) #COVID19indonesia.

Namun menurut dia, di saat yang sama, keterangan Menkopolhukam tersebut membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan Covid-19.

“Menurut saya, jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja Presiden, penyusunan PP tersebut seharusnya dapat dimulai lebih cepat, setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden.”

Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown. Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late.”

“UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB.”

Dalam pasal 98, lanjutnya, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun. Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU No.16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. “Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas Pemerintah Pusat.”

RI-JAKSAT