JAKARTASATU.COM – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berharap masyarakat tidak menolak jenazah pasien positif Coronavirus Disease (Covid-19). Jenazah pasien positif Coronavirus Disease (Covid-19) yang ditangani rumah sakit, khususnya RSHS, telah dipulasara sesuai standar dan prosedur ketat.
“Sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan baik kepada lingkungan maupun kepada masyarakat yang berada di sekitar pemakaman,” kata Direktur Perencanaan Organisasi dan Umum RSHS drg M Kamaruzzaman M Sc, Kamis (4/2/2020).
“Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat dapat menerima jenazah-jenazah yang memang sudah selayaknya untuk dikuburkan di pemakaman. Semoga kita semua terlindungi dari wabah Covid-19 khususnya di Jawa Barat,” lanjut Kamaruzzaman.
Imbauan tersebut sekaligus membantah kabar terjadinya penumpukan jenazah di kamar mayat RSHS akibat adanya penolakan warga di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mereka khawatir lingkungan mereka tertular penyakit Covid-19.
“Saya nyatakan bahwa itu (penumpukan jenazah) tidak benar dan memang alhamdulillah bahwa berkat bantuan dari unsur muspida Jabar seluruh jenazah Covid-19 sudah dapat dimakamkan dengan baik,” tandas Kamaruzzaman.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat mengaku telah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksi khusus seperti COVID-19, yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.
Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani bilang, prinsip tersebut pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
“Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering,” kata Berli.
Ia menjelaskan, jenazah yang ditangani tidak sesuai prosedur medis memang dimungkinkan terjadi penularan. Penularan bisa melalui percikan dari kulit, rongga hidung dan mulut. Atu bisa juga terjadi pemindahan zat oleh perantara seperti serangga dan binatang rumah, sehingga terjadi pencemaran lingkungan dan kemudian menulari manusia.
Guna mencegah penularan, kata Berli, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah.
Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).
“Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat,” ucapnya.
“Jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter,” tambahnya.
Berli menegaskan, keluarga jenazah dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Namun, persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.
“Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi. Keluarga yang hendak melayat harus dibatasi. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar pelayat,” katanya.
Selain itu, Berli menyatakan bahwa desinfeksi lingkungan perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Mulai dari alat medis yang digunakan untuk mengurus jenazah, tempat persemayaman, sampai mobil yang digunakan untuk mengantar jenazah ke rumah duka.
“Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah,” ucapnya.
“Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan,” imbuhnya. |IH-BIRO JABAR