JAKARTASATU.COM – Bak gayung bersambut, ternyata besarnya perhatian Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly terhadap napi koruptor mendapatkan dukungan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ghufron menyatakan sepakat dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang akan membebaskan 300 lebih narapida korupsi dan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil Menteri Yasonna adalah hal positif. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam lapas. Peningkatan kasus sangat mungkin terjadi karena kepasitas yang ada di lapas sudah lebih dari 300 persen.
“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” ujar Ghufron, Kamis, 2 April 2020.
Di mata Ghufron wacana pembebasan 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan semata. Hanya saja ia mengingatkan bahwa, apa yang diwacanakan Menteri Yasonna harusnya diawali dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” ujarnya.
Adapun mengenai dukungannya terhadap Yasonna, Ghufron menjelaskan bahwa bukan berarti dirinya mendukung napi korupsi dibebaskan. Namun, hal ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan terhadap penularan virus korona atau Covid-19. Harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga diperlukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Mekanismenya bagaimana adalah ranah kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” pungkas Ghufron. |WAW-JAKSAT