JAKARTASATU.COM – KH Abdullah Gymnastiar prihatin dengan adanya penolakan masyarakat terhadap penguburan pasien yang meninggal karena Covid-19 di sejumlah daerah. Padahal menurut ajaran Islam, wajib hukumnya mengurus dan memakamkan jenazah.
“Bisa dibayangkan pedihnya keluarga, sudah wafat tidak bisa dekat, tidak bisa mengurus jenazah dengan baik, lalu masyarakat bersikap seperti ini,” ucap Aa Gym, Kamis (3/4/2020).
Menurut pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid itu, penolakan terhadap jenazah Covid-19 terjadi karena ketidaktahuan atau minimnya informasi yang diterima masyarakat soal COVID-19, khususnya protokol pemulasaran jenazah COVID-19.
Maka Aa Gym mengajak semua pihak untuk gencar mengedukasi masyarakat terkait protokol pemulasaran jenazah COVID-19, supaya kejadian serupa tidak terulang.
“Jadi memang sebaiknya lebih agresif dalam memberikan sosialisasi, sehingga tidak terulang lagi peristiwa seperti ini (penolakan pemakaman jenazah COVID-19),” tambahnya.
Solusi terbaik saat ini adalah semua pihak, tidak saling tunggu dan saling menyalahkan, ikut mengedukasi masyarakat sesuai dengan peran, kemampuan, dan caranya masing-masing.
“Terima jenazah yang sudah diproses dengan prosedur kedokteran yang benar, prosedur medis yang benar, prosedur agama. Kita harus menerima dan memuliakan jenazah. Jangan takut,” kata Aa Gym.
Aa Gym juga mengimbau masyarakat tidak memberi stigma kepada jenazah COVID-19, terutama dalam prosesi pemakaman. Selama perlakuan jenazah dan pemakaman sesuai protokol kesehatan dan syariat, maka harus diyakini bahwa semua proses pemakaman aman dan tidak akan menularkan penyakit.
“Kalau prosedur pengelolaan jenazah itu sudah standar dengan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan juga sesuai dengan standar syariat islam, itu benar-benar sudah aman,” kata Aa Gym.
Aa Gym sudah berkonsultasi dengan dokter yang menangani pasien positif COVID-19 soal keamanan pemakaman jenazah COVID-19. Menurut informasi yang ia rangkum, jenazah yang diperlakukan sesuai protokol kesehatan dengan benar dan tepat, tidak akan menimbulkan persoalan.
“Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi kita semua masyarakat untuk menolak dikuburkannya jenazah yang wafat karena COVID(-19) ini sepanjang sudah sesuai dengan prosedur protokol pengelolaan jenazah, baik secara syariat maupun standar kesehatan,” ucapnya.
Penghormatan kepada jenazah sangat dianjurkan agama Islam. Mengurus jenazah dengan baik hukumnya wajib bagi umat islam. Pengurusan jenazah pun sudah diatur dalam syariat islam. Mulai dari cara memandikan, mengkafani, sampai menguburkan.
“Ketika wafat dimandikannya saja harus dengan lemah lembut, dibersihkan dari segala kotoran, diwudukan, dikafani, ini pada umumnya, ya, saking derajat manusia itu dimuliakan walaupun sudah wafat,” katanya. |IH-BIRO JABAR