JAKARTASATU.COM – Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai pemakaman khusus Covid-19. Dengan demikian, jika ada warga Kota Bandung yang meninggal diduga akibat Covid-19, maka akan dimakamkan di TPU tersebut.
“Sudah saya tandatangani penetapan Cikadut menjadi tempat pemakaman jenazah terdampak Covid-19. Sudah ada berapa yang dimakamkan di sana,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung dalam keteranga persnya, Jumat (3/4/2020).
Menurut Oded, TPU Cikadut lokasinya strategis dan masih dekat dengan pusat kota. Selain itu, TPU Cikadut terbilang masih luas. “Tidak ada penolakan. Awal-awal memang ada (penolakan), namun setelah sosialisasi akhirnya warga sekitar bisa memahaminya,” ungkap Oded.
Jelas Oded, sejumlah pakar kesehatan yang memberikan informasi kepadanya menyebut bahwa virus corona akan ikut mati beberapa saat kemudian setelah pengidapnya meninggal dunia. Sehingga potensi terpapar saat penguburan sangat kecil karena sudah melewati waktu yang cukup lama sejak jenazah diurus. Jenazah yang meninggal dunia akibat terjangkit virus corona juga memperoleh perlakukan khusus. Pengurusannya sesuai Standar Operasionl Prosedur (SOP) dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).*lHER-JAKSAT