JAKARTASATU.COM – Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat diminta mempersiapkan tempat-tempat yang bisa dijadikan lokasi karantina, seperti diinstruksikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Seperti gedung, wisma, tempat pelatihan dan properti lain yang ada di kabupaten/kota, punya polres dan kodim, agar semua tempatnya dimaksimalkan. Kita harus bersiap untuk skenario terburuk,” kata Daud, saat menyampaikan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan COVID-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi COVID-19, yang ditandatangani Gubernur, Kamis (9/4/2020).

Instruksi tersebut juga menginstruksikan seluruh bupati/wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.

Gubernur lalu meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lain.

Kesejahteraan tenaga medis ini penting mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat yang menangani pasien COVID-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.

“Tenaga medis ini garda terdepan tapi terstigma. Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/wali kota juga memiliki kebijakan yang sama,” tutur Daud.

Selain itu, poin penting dalam instruksi bupati/wali kota diminta mengaktifkan gugus tugas di setiap perangkat daerah serta kecamatan, kelurahan, hingga tingkat desa/kelurahan.

Menurut Daud, gugus tugas satuan terkecil ini penting selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing -masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan COVID-19.

“Misalkan nanti ada PSBB di kabupaten/kota atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa provide data – data penting sehingga Pemda Provinsi gampang melangkah. Termasuk yang kami khawatirkan banyak pemudik bandel, di sini peran RT RW sangat menentukan dalam mendata para ODP,” jelasnya.

Terkait mudik, tutur Daud, Gubernur dalam suratnya menginstruksikan bupati/wali kota agar mengupayakan penduduknya tidak pulang kampung sebelum COVID-19 tertangani sampai tuntas.

“Sebisa mungkin tidak ada yang mudik dari kabupaten/kota. Karena kalau membandel, COVID-19 bisa lebih panjang di Jabar. Konsekuensi ekonomi dan sosialnya akan sangat mahal, dan yang menanggung warga Jabar juga. Jadi ayeuna mah wayahna teu mudik heula,” pintanya.

Tidak lupa, lanjut Daud, bagi daerah belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur meminta agar memperkuat data – data persebaran penyakit, peningkatan jumlah kasus dan kematian menurut, serta instrumen lain sebagai syarat mengajukan PSBB.

“Jadi kalau misalnya eskalasi tiba-tiba meningkat, PSBB atau treatment lain dapat dengan cepat dilakukan,” kata Daud. |IH-BIRO JABAR