JAKARTASATU.COM – Setelah sempat tertunda karena batal diberlakukan sejak 17 Agustus 2019 lalu, akhirnya aturan blokir ponsel dari pasar gelap atau BM (black market) melalui mekanisme nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi diberlukan pada hari ini, Sabtu (18/4). Sebenarnya aturan yang hari ini (18/4) telah diberlakukan tersebut, adalah aturan yang telah digarap dan sepakat dijalankan bersama oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Regulasi blokir ponsel BM via IMEI tersebut sebelumnya resmi ditandangani pada 18 Oktober 2019 lalu yaitu pada akhir masa jabatan periode pertama Presiden Joko Widodo. Adapun implementasinya aturan ini akan berlaku enam bulan setelah resmi ditandatangani.
Usai penandatanganan maka segala persiapan infrastruktur, regulasi, dan sosialisasi pun langsung dilakukan oleh tiga kementerian. Misalnya, Kominfo membuat Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI yang telah disahkan dan berlakukan pada tanggal 18 April 2020.
Seperti yang dipaparkan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, dengan berlakunya aturan tersebut maka pembelian HP ilegal yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020 ini maka tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler lagi. Lebih lanjut Ismail, menjelaskan regulasi IMEI tersebut hanya menyasar perangkat HKT (Handphone, Komputer Jinjing, dan Tablet) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Untungnya, pengguna perangkat HKT yang sudah diaktifkan atau dihubungkan dengan jaringan operator seluler lokal (SIM card terpasang) sebelum tanggal 18 April, masih bisa digunakan alias tidak terblokir lagi di masa depan.
“Sampai tanggal 18 besok semua perangkat yang dimiliki, dioperasikan oleh masyarakat, kita tidak lagi membedakan mana legal dan ilegal. Semua perangkat yang aktif sebelum tanggal 18 tetap beroperasi. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan,” terang Ismail(18/4/2020).
Konsekuensinya, perangkat HKT ilegal yang diaktifkan di atas 18 April, otomatis tidak akan bisa terhubung ke jaringan operator seluler lokal sehingga tak bisa internet, telepon, dan SMS. Meskipun begitu, perangkat tersebut masih bisa terkoneksi dengan Wi-Fi untuk mengakses internet.
Khusus untuk ponsel BM yang sebenarnya sudah lama digunakan namun tetap terblokir, meskipun sebelumnya sudah terhubung dengan jaringan operator lokal, maka hal itu menjadi tanggung jawab pihak operator seluler. Pihak operator akan mendaftarkan ponsel BM lama ke dalam database IMEI Kemenperin agar kelak bisa dipakai.
Namun yang jadi masalah, maukah pihak operator seluler membantu pemilik ponsel BM lamai agar tetap terkoneksi internet dan lainnya meskipun sudah lama terhubung sebelum aturan ini ditetapkan? |WAW-JAKSAT