JAKARTASATU.COM– Mantan Anggota DPR RI, Roy Suryo menduga PLN dan Pertamina telah mencari keuntungan sendiri di tengah pandemi Covid-19. Ia pun “melaporkannya” ke Ombudsman dan KPK RI.
“Tweeps,
Sepertinya Masyarakat bisa Class-action kalau begini, ada Indikasi Tindakan tdk terpuji dari @pln_123 & @pertamina kalau melihat cara2 ‘amatiran’ yg dilakukan kedua Perusahaan ini,” demikian katanya, kemarin, di akun Twitter-nya.
Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Persyaratan umum yang perlu ada mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilannya harus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili.
Class action bisa merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. (m.hukumonline.com)
Tindakan yang dimaksud oleh Roy adalah adanya dugaan PLN menaikkan tarif listrik non subsidi, yang di mana alasannya WFH (work from home).
“Benarkah demikian? Utk memastikannya bandingkan stand meter bulan lalu dgn bulan ini, kalaupun ya, Naiknya tidak logis sampai 100% @OmbudsmanRI137,” katanya, ketika menanggapi berita di salah satu media dengan judul: “Masyarakat keluhkan lonjakan tagihan listrik, Ombudsman kritik PLN”.
Sedangkan Pertamina, Roy tampak (ikut) mempertanyakan terkait keberadaan selisih harga jual Pertamax sebesar Rp170 triliun.
Roy pun kembali seperti menyarankan agar (tindakan) Pertamina ini dilaporkan ke KPK dan Ombudsman.
“Tweeps,
Komentar @ndorokakung ini benar sekali.
Ayo #Pekingese drpd kalian cuman Kaing-kaing tak jelas disini (paling2 bisanya cuman Kudet “ponca-panci” yg jelas2 sdh Inkracht),
Mending ulah Perusahaan yg Bukan milik Neneknya si Zhōng Wànxué ini dilapor @KPK_RI / @OmbudsmanRI137.”
RI-JAKSAT