JAKARTASATU.COM– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang kembali. 14 hari ke depan, atau hingga 4 Juni 2020, dan disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai PSBB terakhir.
“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni,” ujar Anies dalam siaran Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/5/2020).
Terakhir tapi dengan catatan warga DKI mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin,” kata Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April lalu. PSBB Jilid I ini berlaku hingga 20 April 2020.
Kemudian Anies memperpanjang PSBB di Jakarta selama 28 hari. PSBB Jilid II berakhir pada 22 Mei mendatang.
Anies kemudian melanjutkan memperpanjang PSBB untuk kedua kalinya. PSBB Jilid III akan berlangsung hingga 4 Juni nanti.
DIA mengimbau masyarakat untuk terus disiplin menjalankan III tiga tersebut. Sehingga masyarakat dapat dapat kembali hidup normal seperti hari biasa.
“Dua Minggu ke depan kita disiplin dan kendalikan itu semua. Semoga kita bisa normal kembali,” kata dia.
Perlu diketahui, bahwa jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta terus mengalami kenaikan. Saat ini jumlah tersebut mencapai 6.053 kasus dan data tersebut berdasarkan website corona.jakarta.go.id sore hari.
Dalam website tersebut juga dituliskan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.417 orang, meninggal 487 orang, yang masih mendapatkan perawatan 1.936 orang dan isolasi mandiri ada 2.213 orang.
Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 1.792 kasus. Kemudian sebanyak 4.568 kasus yang telah diketahui titik penyebaran berdasarkan kelurahannya dan 329 belum diketahui.
Sedangkan terdapat 1.156 pasien diketahui warga luar Jakarta. Ribuan kasus tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
RI-JAKSAT