JAKARTASATU.COM– Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) melayangkan somasi kepada Pemerintah. Setidaknya ada landasan mengapa somasi itu digulirkan oleh KMPHB.

Yakni terkait harga minyak mentah dunia yang sejak Maret 2020 hingga Mei 2020 sudah turun cukup besar, dan harga pada April 2020 merupakan yang terendah selama 20 tahun terakhir. Harga minyak yang rendah ini, ditambah over supply kilang minyak di seluruh dunia sempat membuat harga produk BBM lebih murah USD 2 per barel dibanding harga minyak mentah.

“Mengganti kerugian senilai Rp13,75 Triliun, untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020, kepada Masyarakat melalui mekanisme yang legal, adil dan transparan,” demikian bunyi somasinya berupa siaran pers yang diterima jakartasatu.com, Rabu (10/6/2020).

Pasalnya, secara umum karena harga minyak mentah yang turun, harga BBM di banyak negara juga ikut turun.

“Namun tren harga BBM global yang turun tidak terjadi di Indonesia. Sejak April 2020 hingga Juni 2020, semua jenis BBM yang dijual Pertamina, Shell, Total AKR dan Vivo tidak pernah diturunkan.”

Padahal selama ini, berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM jenis umum, harga BBM selalu berubah sesuai fluktusasi harga minyak dunia dan nilai tukar Rp terhadap USD.

“Seperti diketahui, formula harga BBM merujuk harga BBM di Singapore (Mean of Platts Singapore, MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan harga BBM bulan berjalan.

Misalnya sesuai Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga jenis Bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51, adalah: MOPS atau Argus + Rp 1800/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).”

Sesuai dengan formula di atas, berdasarkan nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs USD 15.300, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp5500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp5250 per liter.

Namun faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp9000 (Pertamax) dan Rp7650 (Pertalite) per liter. Dengan demikian, menurut KMPHB, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp3000 per liter. Hal yang sama terjadi untuk BBM Tertentu (solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium), dengan nilai kemahalan sekitar Rp1250-1500 per liter.

Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diperkirakan Rp 2000 per liter.

“Menurunkan harga BBM mulai bulan Juli 2020 dan berjanji untuk melaksanakan penentuan harga BBM sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi somasi lainnya.

Selain itu KMPHB memerhatikan bahwa harga BBM di semua SPBU (Badan Usaha) hampir sama tingginya. Hal ini pun dapat dianggap oleh KMPHB sebagai pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli, yaitu UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPR dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) serta KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) seharusnya menyelidiki kasus ini karena permasalahannya sangat jelas: harga minyak mentah dunia merosot tajam tetapi harga BBM dalam negeri tidak pernah diturunkan.

KMPHB memberikan warning, pabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020, tuntutannya di atas (somasi) tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden/Pemerintah, maka langkah berikutnya adalah menggugat secara hukum (Citizen Law Suit) ke Pengadilan. Langkah ini diambil oleh KMPHB karena Presiden dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sehingga telah merugikan rakyat untuk mendapatkan harga BBM sesuai dengan peraturan dan formula harga yang berlaku.

Adapun mereka yang tergabung dalam KMPHB adalah sebagai berikut: Dr. Marwan Batubara M.Sc (Koordinator), Dr. Ahmad Redi SH, MH. (Wakil Koordinator), Prof. Dr. Mukhtasor M.Eng, Dr. Ahmad Yani SH, MH, Agung Mozin, Drs. M. Hatta Taliwang MI.Kom, Dr. Taufan Maulamin, Djoko Edhi Abdurrahman, Agus Muhammad Maksum S.Si, Narliswandi, Bisman Bachtiar SH, MH, Muslim Arbi, Abdurrahman Syebubakar, M. Ramli Kamidin, Darmayanto.

RI-JAKSAT