by M Rizal Fadillah
Menarik Majalah Tempo edisi terbaru menyorot DPR RI yang telah memutuskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penetapan yang dinilai kontroversial baik dari muatan maupun prosedur ini dalam cover edisi majalah Tempo diberi judul “Siasat Pinokio Senayan”.
Lengkapnya adalah “Siasat Pinokio Senayan” dengan sub judul “Selama tujuh hari kerja usai rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, anggota Dewan Perwakilan Rakyat masih mengotak-atik naskah omnibus law. Diduga ada pasal selundupan”.
Gambar cover majalah Tempo edisi 11-25 Oktober 2020 itu menampilkan sidang paripurna DPR. Ada anggota Dewan ada pula di meja depan Pimpinan Dewan yang seluruh nya bermasker putih dan berhidung panjang. Berdiri Ketua Dewan perempuan juga berhidung panjang mengangkat palu hitam yang siap untuk diketukkan.
Satu tahun yang lalu majalah Tempo juga membuat cover Presiden Jokowi dengan siluet berhidung panjang hitam dengan judul “Janji Tinggal Janji”. Majalah edisi September 2019 ini mengangkat masalah revisi UU KPK yang juga kontroversial. KPK yang dilemahkan dan diprotes rakyat dalam berbagai unjuk rasa khususnya yang dilakukan oleh mahasiswa.
Majalah Tempo dinyatakan tidak menghina dengan cover Presiden berbayang hitam hidung panjang tersebut. Kini dengan Pimpinan Dewan bermasker putih berhidung panjang dan menyatakan “Siasat Pinokio Senayan” tentu tidak akan dinyatakan menghina pula. Fakta nyata memang jelas terbaca.
Duo Pinokio Tempo telah dimunculkan. Menggambarkan kebohongan eksekutif maupun legislatif. Rakyat yang ditipu dan dibohongi secara terang-terangan inilah gambaran tentang kondisi para penyelenggara negara di masa kepimpinan Presiden Jokowi. Tidak malu bersiasat yang diketahui terang benderang.
Omnibus Law yang dipaksakan agar disahkan adalah wujud kolaborasi atau kongkalikong eksekutif dan legislatif. Simbolisasi ada pada “para ketua” Jokowi dan Puan yang digambarkan Tempo adalah Pinokio. Duo Pinokio. Hidung panjang hitam dan putih.
Hingga saat ini Omnibus Law masih terus ditolak meski telah disahkan. Langkah represif juga dilakukan. Menjadi pertanyaan atas pemaksaan berlakunya Undang-Undang aneh ini “pesanan siapakah ?”. Nyata jelas pemihakkan kepada pengusaha atau investor. Buruh yang dirugikan dan lingkungan yang diabaikan.
Duo Pinokio Tempo harus bertanggungjawab kepada rakyat yang secara konstitusional adalah pemilik kedaulatan. Hal ini jika negara tetap dianggap berdiri di atas fondasi demokrasi. Berbeda jika memang sudah bergeser menjadi otokrasi, oligarkhi atau korporatokrasi yang artinya memang rezim sudah siap untuk berhadap-hadapan dengan rakyat.
Semoga mau kembali. Pinokio yang sadar diri untuk memendekkan hidung demi martabat diri dan keselamatan negeri yang bernama NKRI.
Pinokio budiman bukan Shin Chan.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 19 Oktober 2020