JAKARTASATU.COM – Kementerian Desa PDTT melalui Ditjen Dinas Nakertrans Prov. Sulawesi Selatan di tahun 2020 menjalankan program bantuan jaminan hidup pangan non beras, bantuan ini dijalankan dua tahap pertama penyaluran untuk 230 kepala keluarga dan kedua untuk disalurkan kepada 60 kepala keluarga.
Dalam pelaksanaan program bantuan ini, Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) menemukan dugaan penyimpangan anggaran, berikut penjelasannya.
“Terkait teknis program bantuan jaminan hidup pangan non beras pihak Kemendes PDTT mempercayakan kepada pihak swasta, untuk itu pada 24 Maret 2020 sampai 06 mei 2020 dilaksanakan tender untuk menentukan pihak yang menjalankan proyek,” jelas Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA dalam rilisnya yang diterima JakartaSatu.com Jumat, 30 Oktober 2020 di Jakarta
Jajang juga mengatakan bahwa pada 06 Mei 2020 pihak Kemendes PDTT memenangkan CV Integra Prima yang beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No 15 Kota Makasar. Kedua belah pihak menandatangani kontrak dengan nilai Rp 1.293.960.000.
“Kami (CBA) meragukan proses tender ini dijalankan secara jujur dan sesuai aturan undang-undang, hal ini disebabkan, pertama dari 33 peserta tender hanya dua yang dicantumkan pihak Kemendes PDTT untuk masuk tahap selanjutnya (pengajuan harga). Padahal seharusnya minimal ada 3 yang harus dipilih yang selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mencari harga terendah,”bebernya.
Hal Kedua, lanjuta Jajang tawaran yang diajukan CV IP sebenarnya lebih mahal dibandingkan tawaran yang diusulkan CV Mitra Barokah senilai Rp 1.212.165.000 namun meskipun tawaran lebih rendah tapi tetap digugurkan dengan keterangan masalah yang bersifat teknis atau persyaratan tambahan.
Berdasarkan catatan di atas, CBA menduga program bantuan jaminan hidup pangan non beras yang dijalankan kemendes PDTT rawan penyelewengan dan diduga dibumbui “permainan”. Hal ini menjadi tambahan catatan bagi KPK untuk segera turun tangan, karena sudah banyak catatan buruk dugaan kongkalikong ptoyek di tubuh Kemendes PDTT, lanjutnya.
“CBA menyarankan panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, serta panggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Kuasa pengguna anggaran,” pungkas Jajang. (JAKSAT ATA)